Polda Lampung Ringkus 2 Pelaku Curat Pecah Kaca lintas Provinsi

TOPIKINDONESIA.ID – Kerjasama Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Utara buahkan hasil dengan mengamankan 2 tersangka kasus curat dengan modus pecah kaca mobil dan gembes ban pada Tanggal 12 November 2021.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung AKBP Reynold Elisa Hutagalung melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka yang berhasil di amankan tersebut berinisial AN dan AR, sementara 7 tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat Kepolisian.

Momentum HUT ke 76, Kapolri Pastikan Brimob Terus Berikan Layanan Terbaik

HUT ke 76 Brimob, Kapolri Jenderal Listyo Jenguk Anggota Tertembak saat Bertugas

“Tersangka dengan inisial AN dan AR kita tangkap di Provinsi Bengkulu, karena mereka berasal dari daerah yang sama yaitu kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,” kata Pandra, Minggu (14/11/2021).

Menariknya dari kasus tersebut, salah satu tersangka yang berhasil diamankan berinisial AN, ternyata residivis tahun 2008 atas kasus curat di wilayah Tangerang Selatan.

Ismun Zani Minta DPP MKGR Tinjau Kembali Kinerja Nizwar Affandi

“Peran dari kedua tersangka, memantau dan menentukan target korban di bank serta mengikuti korban sampai ditempat eksekusi dengan menggunakan motor N-Max bergoncengan,” imbuh Pandra.

“Dari keterangan awal kedua tersangka, bahwa bukan hanya di Provinsi Lampung, di bulan November ini, kedua tersangka bersama 7 orang tersangka lainnya melakukan Curas/Curat di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara yang terjadi di tanggal 10 November 2021 dengan kerugian 400 juta”, tutup Pandra.

Personel Kodim 0410 Kota Bandarlampung Bersama Satgas Covid-19 Imbau Warga Taat Prokes 5M

Diberitakan sebelumnya, kejadian berawal pada hari Senin 01 November 2021 sekitar pukul 11.00 WIB ketika Anton Cawis (korban) dari bank BRI cabang mengambil uang tunai sebesar 165 juta, saat hendak mengantar keluarga ke klinik Indra, mobil Toyota Avanza yang di kemudikan korban bannya gembes, lalu korban memarkirkan kendaraannya di jln.

Presiden Jokowi Resmikan Sirkuit Mandalika

Ahmad Akuan Rejosari Kotabumi Lampung Utara untuk menambal ban, ketika turun dari mobil, korban melihat kaca belakang mobil sudah pecah serta uang 165 juta didalam mobil sudah raib. (dn/Fik/TI)

 

 1,373 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *