Gubernur Mirza Soroti Minimnya Wewenang Pemda Tata HGU

36 views

TOPIKINDONESIA.ID – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyoroti minimnya kewenangan pemerintah daerah dalam penataan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Padahal, ketika sengketa lahan terjadi, pemerintah daerah justru menjadi pihak yang harus menghadapi dampak konflik di tengah masyarakat.

Persoalan tersebut disampaikan Mirza saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Dalam forum itu, ia memaparkan berbagai persoalan HGU di Lampung, mulai dari lahan yang diserobot, HGU telantar, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir tetapi belum segera ditertibkan.

Menurut Mirza, selama ini pemerintah daerah tidak banyak dilibatkan dalam proses penataan HGU. Bahkan, pemda tidak memiliki kewenangan memadai untuk menentukan pengelolaan konsesi tersebut. “Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ujar Mirza.

Di sisi lain, konflik agraria justru semakin sering muncul di tengah masyarakat. Mirza menyebut kenaikan harga sejumlah komoditas dalam beberapa waktu terakhir turut meningkatkan eskalasi konflik lahan di Lampung. “Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” katanya.

Kondisi itu, menurut Mirza, menempatkan kepala daerah dalam posisi dilematis. Pemerintah daerah harus merespons dan menangani konflik ketika terjadi, tetapi tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk ikut menata HGU sejak awal.

Mirza juga menyoroti persoalan pendapatan daerah. Pemerintah kabupaten/kota, kata dia, tidak memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari urusan perizinan HGU, meskipun daerah ikut menanggung dampak sosial akibat konflik pertanahan. “Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini,” ujarnya.

Karena itu, Mirza berharap pemerintah pusat dan DPR RI memberikan ruang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam penataan HGU. Ia juga menyinggung sekitar 500 ribu hektare dari total sekitar 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung yang telah berubah menjadi permukiman dan dilengkapi fasilitas publik.
Menurutnya, kondisi yang berlangsung puluhan tahun tersebut membutuhkan percepatan penataan dan legalisasi sesuai ketentuan, sehingga konflik agraria dapat ditangani dengan lebih terukur.(*)