TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menyelesaikan berbagai konflik pertanahan dan agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di sejumlah wilayah. Penyelesaian konflik dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha, sekaligus mendukung pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian dan Penanganan Reformasi Agraria di Provinsi Lampung di GSG Presisi Polda Lampung, Senin (14/9/2026).
Gubernur Mirza menyebut persoalan pertanahan di Lampung telah berlangsung puluhan tahun dan melibatkan masyarakat, perusahaan, hingga pemerintah.
Menurut Mirza, persoalan tersebut tidak bisa terus dibiarkan karena berpotensi menghambat pembangunan dan memunculkan konflik baru. Ia meminta seluruh kepala daerah hingga jajaran pemerintahan tingkat bawah ikut mengambil peran. “Saya meminta kepada para bupati, para walikota, termasuk saya, kita enggak bisa lagi biarin daerah kita itu ada apa-apa tidak dirapikan. Dengan segala konsekuensi kita harus coba merapikan,” ujarnya.
Mirza menegaskan penyelesaian konflik harus dilakukan secara serius, bersama-sama, serta berpijak pada kebenaran dan ketentuan hukum. Menurutnya, kepastian hukum merupakan fondasi pembangunan ekonomi karena dapat memberikan rasa adil kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia usaha. “Semua program kita akan jalan dengan bagus ketika fondasinya itu kuat. Apa fondasi ekonomi itu? Adalah kepastian hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepastian hukum di sektor pertanahan juga menjadi prasyarat penting bagi pengembangan hilirisasi di Lampung. Hilirisasi membutuhkan bahan baku, sementara bahan baku berkaitan erat dengan ketersediaan lahan dan keterlibatan petani. “Kalau tidak ada kepastian hukum, akhirnya tidak bisa jalan,” katanya.
Mirza juga mengapresiasi Polda Lampung bersama Kantor Wilayah ATR/BPN dan jajaran terkait yang turut mendorong penyelesaian konflik pertanahan serta persoalan masyarakat hukum adat. Ia berharap sinergi tersebut diperkuat dengan melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota. “Ayo, para bupati, walikota, sekda, dan seluruh jajaran pemerintah, tolong mari kita sama-sama selesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan terdapat sekitar 47 konflik lahan atau agraria di wilayah Lampung. Penyelesaian dilakukan melalui dua skema, yakni PP Nomor 26 Tahun 2021 terkait realisasi 20 persen untuk masyarakat sekitar pemegang HGU dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 mengenai pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat. Dari skema PP Nomor 26 Tahun 2021, sekitar 45 persen telah terealisasi, sedangkan 55 persen masih dalam proses.
Helfi menegaskan penyelesaian konflik agraria akan terus didorong melalui koordinasi pemerintah daerah dengan perusahaan pemegang HGU agar kewajiban sesuai aturan dapat direalisasikan. Ia memastikan penanganan dilakukan secara humanis, arif, dan bijaksana dengan mengedepankan mitigasi serta pendekatan persuasif. “Tidak ada konflik terbuka. Kita lakukan mitigasi yang bersifat sangat persuasif dengan mengedepankan implementasi dua aturan tadi kepada masyarakat maupun pemegang HGU,” pungkasnya.(*)












