Hukum  

Kasus Pemerasan Oknum Mengaku Wartawan dan KUA Pesawaran Berakhir Damai

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum mengaku wartawan ZN (32) terhadap ASN yang bertugas Kantor Urusan Agama (KUA) Pesawaran berakhir damai. Korban berinisial SL mencabut laporannya.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana, mengatakan kasus itu masuk Pasal 369 KUHP tentang pemerasan atau pengancaman yang merupakan masuk delik aduan. Dengan demikian, jika pelapor mencabut laporannya, maka penjara tidak bisa dilanjutkan.

“Korban mencabut laporannya, karena korban dan pelaku damai. Ini delik aduan murni jadi tidak bisa diteruskan,” kata Devi, seperti dikutip dari Lampost.co, Selasa (21/9/2021).

Namun, jika kembali terdapat laporan dengan bukti tambahan, pihaknya akan tetap menerima dan meneliti laporan tersebut. “Misalnya ada laporan baru terkait hal yang sama tetep kami terima,” katanya

Sebelumnya, ZN (32) ditangkap Polsek Tanjung Senang karena melakukan pemerasan terhadap seorang ASN yang bekerja di KUA Pesawaran. Pelaku mengaku sebagai wartawan media online yang mengancam korban memberitakan adanya dugaan markup harga pengurusan surat nikah. (***)

Loading