TOPIKINDONESIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami asal-usul setoran Rp10 miliar yang tercatat dalam mutasi rekening Arif Sugiyanto alias Gus Arif pada 7 September 2026.
Penyidik KPK kini menelusuri siapa pihak yang menyetorkan uang tersebut serta untuk kepentingan apa dana itu diberikan. Arif merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Arif masuk dalam klaster kedua yang berkaitan dengan dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.
“Ini masih kita dalami dari pihak siapa. Karena untuk ARF ini kan ada di klaster yang kedua, terkait dengan dugaan penerimaan lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Menurut Budi, penerimaan yang sedang ditelusuri tidak hanya berkaitan dengan layanan pertanahan, tetapi juga dugaan transaksi terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya mekanisme atau tarif tertentu dalam proses tersebut.
“Ya, termasuk itu. Mekanisme, proses, modus-modus yang dilakukan seperti apa, nanti kami akan dalami,” ujar Budi.
Dugaan penerimaan terkait mutasi dan promosi jabatan tersebut memiliki konstruksi berbeda dengan perkara pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. Dalam perkara Summarecon, KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar untuk pengurusan terkait blokir dan pemecahan HGB di Kabupaten Bogor.
Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain. Salah satunya terkait pengurusan tanah PT Bela Parahyangan, di mana Erwin diduga menerima Rp2,1 miliar dan kemudian menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang dikaitkan dengan Lampri bersama Arif. Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Perkara ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dari operasi tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Arif Sugiyanto, Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Kini, asal-usul, peruntukan, serta aliran dana Rp10 miliar tersebut masih menjadi fokus penyidikan KPK. Penyidik juga terus mengembangkan dugaan penerimaan yang berkaitan dengan mutasi, promosi, rotasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.(*)










