TOPIKINDONESIA.ID – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Rabu (9/9/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa. Arinal membenarkan identitas dirinya yang dibacakan majelis hakim sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung membacakan pokok dakwaan.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan Arinal dalam pengelolaan PI 10 persen di Wilayah Kerja South East Sumatra (WK SES).
JPU menyebut, pada awal April 2019 atau sebelum dilantik sebagai Gubernur Lampung, Arinal diduga telah memanfaatkan kedudukannya sebagai gubernur terpilih. Ia disebut bertemu Prihatono Ganefo Zain di sebuah kafe di kawasan Alam Sutra, Tangerang Selatan.
Dalam pertemuan itu, Arinal diduga menjanjikan Prihatono akan diangkat kembali sebagai Kepala Dinas ESDM Lampung dengan syarat tidak memproses PT Wahana Rahardja sebagai penerima PI 10 persen.
Pada 7 Mei 2019, Arinal juga disebut mengumpulkan sejumlah pejabat Pemprov Lampung, akademisi dan politisi di Cafe Woodstair, Bandar Lampung. Pertemuan tersebut membahas pengelolaan PI 10 persen.
JPU mendakwa Arinal kemudian memutuskan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai penerima PI 10 persen dan meminta Biro Perekonomian mengusulkan tiga nama calon anak usaha PT LJU sebagai pengelola PI.
Padahal, menurut JPU, PT LJU tidak bergerak di bidang pengelolaan PI dan dinilai tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup. Meski demikian, Arinal tetap menunjuk PT LJU sebagai penerima PI.
Selanjutnya, melalui RUPS PT LJU pada 17 Juni 2019, dibentuk anak usaha di bidang migas yang kemudian menjadi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Perusahaan tersebut diposisikan sebagai pengelola PI 10 persen di WK SES.
JPU mendakwa pembentukan PT LEB dilakukan tanpa memenuhi ketentuan persyaratan pendirian anak usaha BUMD. Arinal juga disebut memerintahkan Direktur Utama PT LJU mendirikan anak perusahaan tersebut.
Selain itu, Arinal didakwa mengalihkan penyertaan modal Pemprov Lampung kepada PT LJU untuk pendirian PT LEB tanpa melalui peraturan daerah.
Dalam proses awal pendirian PT LEB, Arinal juga didakwa menunjuk sejumlah orang yang disebut sebagai kroninya untuk menduduki posisi komisaris dan direksi, meski tidak memiliki latar belakang pengelolaan kegiatan hulu migas.
JPU juga mengungkap dugaan intervensi Arinal dalam seleksi Direksi PT LEB. Arinal disebut meminta panitia seleksi meluluskan Budi Kurniawan, ST, yang disebut merupakan adik iparnya, sebagai Direksi PT LEB.
Padahal, menurut JPU, Budi Kurniawan dinilai tidak disarankan menduduki posisi tersebut berdasarkan hasil psikologi potensi dan kompetensi.
Arinal juga didakwa memerintahkan pemberhentian Prihatono Ganefo Zain dari jabatan Komisaris PT LEB. Posisi itu kemudian disebut diberikan kepada Heri Wardoyo, SH, MH, yang menurut dakwaan merupakan sesama pengurus Partai Golkar Lampung.
Dalam proses perubahan Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan BUMD PT LJU, Arinal juga didakwa meminta Pansus DPRD Lampung segera memproses rancangan perda. Akibatnya, menurut JPU, proses perubahan perda tersebut tidak dilakukan uji kelayakan terhadap PT LJU.
Setelah Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2023 disahkan, Arinal juga didakwa menjanjikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lampung akan diberikan uang yang bersumber dari dana PI 10 persen.
JPU kemudian mengungkap dugaan intervensi Arinal dalam pembagian tantiem Direksi dan Komisaris PT LEB. Sebelum RUPS Tahunan PT LEB 2022, Arinal disebut mengarahkan pembagian tantiem meski perusahaan dinilai belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola PI 10 persen.
Setelah RUPS, Arinal didakwa memerintahkan Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi memberikan uang yang bersumber dari dana PI 10 persen kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lampung.
Arinal juga didakwa memerintahkan agar dana PI 10 persen tetap ditempatkan di PT LEB, meski RUPST PT LEB 2022 telah mengamanatkan pembagian dividen maksimal satu bulan setelah RUPS.
Dalam dakwaan lainnya, Arinal disebut memerintahkan Direktur Utama PT LJU yang baru dilantik membayarkan kenaikan gaji, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya kepada Komisaris dan Direksi PT LEB tahun 2023.
Perintah tersebut sebelumnya disebut ditolak Taufik Hidayat selaku Plt Direktur Utama PT LJU.
JPU juga mendakwa Arinal memerintahkan penggunaan saldo laba PT LJU tahun buku 2023 sebesar Rp173,74 miliar. Dana tersebut disebut digunakan sebagai laba ditahan tanpa disertai rencana kerja anggaran penggunaannya.
Atas perbuatannya, Arinal didakwa dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 KUHP Nasional dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga didakwa melanggar ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Dengan pembacaan dakwaan tersebut, perkara dugaan korupsi pengelolaan PI 10 persen yang menjerat Arinal Djunaidi resmi memasuki tahap persidangan di PN Tipikor Tanjung Karang.(*)












