TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi Lampung kembali mengubah kebijakan kegiatan belajar mengajar (KBM) menyusul masih berlangsungnya aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) dan potensi paparan abu vulkanik.
Pembelajaran tatap muka yang sebelumnya dijadwalkan kembali dimulai Rabu (9/9/2026), kini dibatalkan. Seluruh sekolah di Lampung kembali melaksanakan pembelajaran secara daring hingga Kamis (10/9/2026).
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam konferensi pers di Pusdalops BPBD Provinsi Lampung, Selasa (8/9/2026) sore.
Jihan mengatakan, perubahan kebijakan dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan perkembangan terbaru aktivitas Gunung Anak Krakatau, termasuk potensi paparan abu vulkanik terhadap peserta didik dan tenaga pendidik.
“Kami melakukan perubahan kebijakan atas perkembangan terbaru dan pertimbangan potensi adanya paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau,” kata Jihan.
Menurut Jihan, pemerintah sebelumnya sempat memutuskan pembelajaran tatap muka kembali digelar karena kondisi paparan abu dinilai menurun. Namun, perkembangan terbaru membuat keputusan tersebut harus kembali dievaluasi.

“Siang tadi kami menyampaikan penyesuaian tatap muka atas dasar situasi abu. Namun, kami memutuskan untuk menyesuaikan kembali kebijakan tersebut,” ujarnya.
Daring Berlaku Semua Jenjang
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik.
Surat edaran yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 8 September 2026 itu ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa KBM seluruh jenjang satuan pendidikan di Lampung diperpanjang secara daring/online hingga 10 September 2026.

Kebijakan ini berlaku mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.
Dengan demikian, rencana pembelajaran tatap muka yang sebelumnya dijadwalkan mulai Rabu (9/9/2026) tidak jadi dilaksanakan.
Sekolah Diminta Bersihkan Abu Vulkanik
Selain mengatur pelaksanaan pembelajaran daring, Pemprov Lampung meminta seluruh satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap kebersihan kelas dan lingkungan sekolah dari abu vulkanik.
Sekolah diminta memastikan lingkungan pendidikan tetap bersih dan siap digunakan kembali ketika kondisi memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka.
Masyarakat sekolah juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Jika aktivitas luar ruangan tidak dapat dihindari, warga sekolah dianjurkan menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai standar protokol kesehatan.
Jihan menegaskan, kebijakan pembelajaran daring tersebut bukan keputusan permanen. Pemerintah akan terus mengevaluasi kondisi berdasarkan perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan data dari otoritas berwenang.
“Kebijakan ini akan terus kita evaluasi melihat perkembangan situasi dan data dari otoritas yang berwenang,” katanya.
GAK Masih Erupsi
Perubahan kebijakan pendidikan tersebut tidak terlepas dari aktivitas Gunung Anak Krakatau yang masih berlangsung.
Pada Selasa (8/9/2026), Gunung Anak Krakatau tercatat mengalami empat kali erupsi, masing-masing sekitar pukul 05.08 WIB, 05.34 WIB, 07.49 WIB dan 11.34 WIB.
Aktivitas tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum sekitar 50 milimeter.
Kondisi angin yang bergerak menuju barat laut dan utara juga membuat arah sebaran abu berpotensi berubah mengikuti kondisi angin.
Gunung Anak Krakatau saat ini masih berada pada Status Level III atau Siaga.
Masyarakat diminta tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan instansi teknis terkait.
Jihan menegaskan, keselamatan masyarakat, termasuk peserta didik dan tenaga pendidik, menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan di tengah aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
“Keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang kita ambil,” tegasnya.(*)










