Wagub Jihan: Raperda Bank Lampung Resmi Ditarik

14 views

TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi menyepakati penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (8/9/2026), demi memastikan payung hukum perbankan daerah tersebut selaras dengan regulasi pusat yang berlaku.

Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela menghadiri langsung rapat paripurna tersebut untuk memberikan penjelasan mengenai urgensi penarikan draf regulasi. Pemerintah memandang perlu melakukan penyempurnaan substansi materi agar Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 1999 tersebut relevan dengan perkembangan aturan terkini di sektor perbankan.

Penyempurnaan ini mencakup penyesuaian terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta berbagai regulasi terbaru yang mengatur penguatan dan pengembangan sektor keuangan nasional. Langkah tersebut diambil agar transformasi Bank Lampung menjadi Perseroan Terbatas (PT) memiliki landasan hukum yang kokoh dan tidak berbenturan dengan aturan di tingkat atas.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa penarikan draf yang sudah masuk tahap pembahasan harus mengikuti mekanisme organisasi yang ketat. Sesuai aturan, penarikan Raperda tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pemerintah selaku pengusul, melainkan harus melalui konsensus bersama di meja legislatif.

Setelah melalui kajian mendalam, Bapemperda menerima argumentasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan tersebut.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, selaku pimpinan rapat, kemudian meminta persetujuan langsung dari seluruh anggota dewan yang hadir. Rapat paripurna secara bulat memberikan lampu hijau yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan pimpinan legislatif.

Meski ditarik untuk sementara waktu, Bapemperda mengingatkan bahwa agenda penataan badan hukum dan penguatan permodalan Bank Lampung tidak boleh terbengkalai. Kedua aspek ini merupakan kebutuhan vital yang harus segera dituntaskan dalam waktu yang wajar guna menjamin stabilitas dan daya saing bank milik daerah tersebut.

Legislatif berharap Pemerintah Provinsi Lampung bergerak cepat dalam menyelesaikan perbaikan substansi materi Raperda tersebut. Bapemperda juga mendorong agar rencana pengajuan kembali segera disusun dengan matang. Harapannya, proses transformasi hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan berkepanjangan yang dapat menghambat akselerasi bisnis perbankan di daerah. (*)