Kemendagri Verifikasi Usulan Penataan UPTD dan RSJD Lampung, Uji Kesiapan Kelembagaan

45 views

TOPIKINDONESIA.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan verifikasi faktual terhadap usulan penataan kelembagaan Pemerintah Provinsi Lampung, meliputi pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) baru, perubahan nomenklatur UPTD, hingga restrukturisasi Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung.

Tim Verifikasi Faktual Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penilaian terhadap usulan penataan kelembagaan Pemerintah Provinsi Lampung dalam rapat yang digelar di UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Laboratorium Pakan (BPK2LP), Kamis (23/7/2026).

Verifikasi tersebut menjadi tahapan penting sebelum Kemendagri memberikan persetujuan terhadap perubahan struktur organisasi perangkat daerah yang diusulkan Pemprov Lampung.

Tiga agenda utama yang diverifikasi meliputi pembentukan UPTD Rumah Sakit Hewan dan UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan serta Kesehatan Masyarakat Veteriner, perubahan nomenklatur UPTD BPK2LP menjadi UPTD Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan, serta perubahan nomenklatur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung.

Proses verifikasi mendapat perhatian langsung dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Direktur Jenderal Otonomi Daerah bersama Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah memantau jalannya pemaparan secara virtual melalui Zoom Meeting.

Sementara itu, di lokasi kegiatan, Tim Verifikasi Faktual Kemendagri berdiskusi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bappeda, Biro Hukum, Biro Organisasi, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta manajemen RSJD Provinsi Lampung.

Verifikasi tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup peninjauan langsung terhadap kesiapan sarana, prasarana, serta fasilitas pendukung yang akan menjadi dasar operasional kelembagaan baru.

Penataan kelembagaan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi fungsi pelayanan yang lebih profesional.

Hasil verifikasi faktual ini selanjutnya akan menjadi dasar pertimbangan Kemendagri dalam memutuskan kelayakan usulan penataan kelembagaan yang diajukan Pemerintah Provinsi Lampung. Jika dinilai memenuhi persyaratan, usulan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)