TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menjalani verifikasi faktual dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap usulan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) baru serta perubahan nomenklatur sejumlah UPTD, Kamis (23/7/2026).
Verifikasi yang berlangsung di UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan (BPK2LP) itu menjadi bagian dari evaluasi Kemendagri atas rencana pembentukan UPTD Rumah Sakit Hewan dan Laboratorium Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Selain itu, Pemprov Lampung juga mengusulkan perubahan nomenklatur UPTD BPK2LP menjadi UPTD Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan, serta perubahan nomenklatur Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.
Proses verifikasi diikuti Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri secara daring, Tim Verifikasi Faktual Kemendagri, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Lampung, di antaranya BPKAD, Bappeda, Dinas Kominfo, Biro Organisasi, Biro Hukum, RSJD Provinsi Lampung, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam verifikasi tersebut, tim melakukan penelaahan dokumen, peninjauan sarana dan prasarana, serta diskusi bersama perangkat daerah untuk memastikan kelayakan usulan pembentukan dan perubahan nomenklatur UPTD.
Pemprov Lampung berharap hasil verifikasi ini mendapat persetujuan Kemendagri sehingga penataan kelembagaan dapat segera direalisasikan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat daya saing daerah, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), serta mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Lampung.(*)












