TOPIKINDONESIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sekitar 8.000 bidang tanah milik pemerintah daerah di Provinsi Lampung hingga kini belum bersertifikat. Kondisi tersebut dinilai sangat rawan memicu sengketa, hilangnya aset daerah, hingga membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Peringatan itu disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, usai menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam rangka Penguatan Fiskal Daerah, Peningkatan Pelayanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Menurut Edi, pengamanan aset merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sebagai pemilik aset. Pengamanan tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga melalui administrasi dan aspek hukum dengan memastikan seluruh aset tanah memiliki sertifikat.
“Fungsi pengendalian itu masing-masing pemilik sendiri yang harus bertanggung jawab melakukan pengamanan, baik secara fisik maupun administrasi. Dalam hal ini administrasi dan hukum melalui sertifikat tanah,” ujarnya.
Ia menegaskan, KPK tidak mengambil alih kewenangan pemerintah daerah, melainkan memastikan aset negara dan daerah tidak menjadi celah praktik korupsi.
“Konsern KPK adalah mencegah tindak pidana korupsi. Aset pemerintah daerah, termasuk tanah, merupakan salah satu objek yang rawan sehingga harus diamankan,” katanya.
Berdasarkan data KPK, sekitar 8.000 bidang tanah yang belum bersertifikat merupakan akumulasi aset milik Pemerintah Provinsi Lampung bersama 15 pemerintah kabupaten/kota.
“Kurang lebih sekitar 8.000 bidang tanah milik seluruh pemerintah daerah di Lampung yang belum bersertifikat,” ungkap Edi.
Ia mengingatkan, aset tanpa sertifikat sangat rentan dipersoalkan kepemilikannya, bahkan berpotensi dikuasai pihak lain.”Kalau tidak ada sertifikat kan bahaya, bisa hilang. Kalau hilang berarti berpotensi dikorupsi. Nah, itu yang harus kami cegah,” tegasnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap pemerintah daerah yang memiliki jumlah aset belum bersertifikat terbanyak maupun potensi kasus yang sedang ditangani.
Menurut Edi, rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota, Kantor Wilayah ATR/BPN, dan instansi terkait merupakan langkah strategis untuk mempercepat sertifikasi aset sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi.
Selain pengamanan aset, KPK juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan agar bebas dari praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi.
“Pemerintah daerah harus memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan maksimal tanpa pungli ataupun korupsi,” ujarnya.
Edi menambahkan, pengamanan aset daerah yang dibarengi pelayanan publik yang transparan akan berdampak pada meningkatnya pendapatan daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Efek akhirnya tentu pendapatan daerah bertambah. Konsern KPK adalah menjaga agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah,” pungkasnya.(*)












