Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Penyalahgunaan Wewenang

20 views

TOPIKINDONESIA.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, regulasi tersebut harus disertai mekanisme pengawasan yang kuat agar tujuan pemulihan aset negara tidak bergeser menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Peringatan itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama pakar dan akademisi hukum di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).

Ia mempertanyakan penggunaan istilah “Perampasan Aset” dalam draf RUU. Menurutnya, konvensi internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lebih menggunakan istilah asset recovery atau pemulihan aset.

“Kalau kita merujuk pada UNCAC dan standar internasional lainnya, semuanya menggunakan istilah asset recovery. Saya ingin mengetahui sejak kapan terminologi ‘perampasan aset’ digunakan dalam perumusan undang-undang di Indonesia,” ujarnya.

Habiburokhman juga menyoroti besarnya kewenangan yang akan dimiliki aparat dalam pelaksanaan undang-undang tersebut. Ia mengingatkan, kewenangan tanpa pengawasan yang efektif berpotensi melahirkan praktik abuse of power.

“Kita ingin membersihkan dengan sapu yang kotor. Kalau ada aparat yang tidak terkendali, memeras, menyalahgunakan jabatan, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, ini bisa menjadi bencana di masa depan,” tegasnya.

Menurutnya, tanpa sistem kontrol yang kuat, tujuan utama RUU tersebut untuk memulihkan aset negara justru bisa bergeser menjadi sarana penyalahgunaan oleh oknum aparat.”Yang terjadi bukan asset recovery untuk negara, tetapi perampokan aset oleh aparat yang korup,” katanya.

Karena itu, Komisi III meminta masukan para pakar mengenai praktik terbaik (best practices) di berbagai negara, termasuk kemungkinan pembentukan lembaga pengawas independen yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan RUU Perampasan Aset.(*)