Gerindra Lampung Bakal Panggil Yunika soal Dugaan Penggelapan Mobil

11 views

TOPIKINDONESIA.ID – DPD Partai Gerindra Lampung bakal meminta penjelasan Yunika Indahayati terkait laporan dugaan penggelapan sejumlah mobil rental yang kini ditangani Polda Lampung.

Yunika diketahui merupakan anggota DPRD Kota Bandar Lampung sekaligus Bendahara DPC Partai Gerindra Bandar Lampung.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung Ahmad Giri Akbar mengatakan, pihaknya belum mengambil sikap karena belum mengetahui secara utuh persoalan yang menyeret kadernya tersebut.

“Nanti kita objektif, tapi saya belum dapat update dan duduk ceritanya juga belum mengetahui. Nanti mungkin kita akan panggil yang bersangkutan untuk bisa menjelaskan dengan partai,” kata Giri di Kantor DPRD Lampung, Senin (21/9/2026).

Menurut Ketua DPRD Lampung itu, bahwa penjelasan langsung dari Yunika diperlukan sebelum partai menentukan langkah selanjutnya. Gerindra, kata dia, akan melihat persoalan tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan keterangan pihak terkait serta perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara, Yunika sebelumnya membantah tudingan penggelapan mobil rental tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, Yunika menyebut persoalan itu merupakan urusan pribadi dengan pemilik rental dan tidak berkaitan dengan partai maupun jabatannya sebagai anggota DPRD.

“Ini persoalan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental. Tidak ada hubungannya dengan partai dan tidak ada hubungan dengan jabatan. Ini murni urusan pribadi,” ujar Sopian.

Pihak Yunika juga membantah nilai kerugian sekitar Rp1,16 miliar yang dilaporkan. Yunika menyatakan pembayaran penggunaan kendaraan dilakukan secara rutin dan kendaraan yang dipersoalkan telah diserahkan kepada pemilik rental. “Hubungan saya dengan Saudara Devi sangat baik. Seperti adik saya sendiri. Jadi saya sangat kaget ada berita yang menurut saya sangat tidak benar soal penggelapan. Mobil-mobil itu jelas diserahkan,” kata Yunika.

Ia juga mengatakan telah mengajak pihak pelapor melakukan penghitungan bersama apabila terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan. “Kalau ada hitungan yang belum jelas, saya sudah mengajak pelapor untuk menghitung kekurangan atau apa pun itu. Tapi kebetulan tidak direspons,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026, perkara bermula dari penyewaan Mitsubishi Pajero pada Desember 2025 dan sejumlah kendaraan lainnya hingga Mei 2026. Pelapor menyebut tiga unit kendaraan belum dikembalikan dan berada di pihak penerima gadai, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1.163.600.000.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto membenarkan laporan tersebut telah diterima dan penyidik telah mengamankan dua kendaraan. “Benar, laporan sudah kami terima, mobil sudah kita amankan dua unit,” kata Ujang. Perkara tersebut kini masuk tahap penyidikan dan polisi masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)