TOPIKINDONESIA.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada para bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyono melalui Wadirresnarkoba AKBP F.X Winardi Prabowo, menegaskan akan terus mencari para bandar dan pengedar barang haram tersebut yang berkeliaran di Provinsi Lampung.
Baca juga
Ketua BPA AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah Divonis Bebas Murni
Penegasan tersebut diungkapkan AKBP F.X Winardi saat menggelar press rilis penangkapan dua bandar sekaligus pengedar narkoba dengan barang bukti 7,23 kilogram sabu-sabu, di Mapolda Lampung pada Jumat, 21 Januari 2020 lalu.
“Kami akan kejar terus para bandar dan pengedar narkoba yang bermain di Provinsi Lampung. Akan kami sikat,” tegasnya.
Baca juga
Kejati Periksa Sejumlah Pejabat Pemprov Lampung Soal KONI
Ditresnarkoba Polda Lampung dan jajarannya, menyatakan serius dalam memerangi peredaran gelap narkoba, terutama dengan menangkap para bandar dan pengedar.
Bahkan, ditegaskan AKBP F.X Winardi, berniat akan mengekspos jika pihaknya kembali menangkap bandar besar.
Baca juga
PWI Lampung Kecam Aksi Intimidasi Wartawan saat Meliput di BPN Bandar Lampung
“Yang kemarin kita tangkap 7,23 kilogram sabu itu adalah bandar. Kita masih mencari-cari lagi siapa saja bandar-bandar dan pengedar di Lampung,” tegasnya.
Ia pun mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan gelap narkoba.
Baca juga
Dua Wartawan Mendapat Intimidasi saat Meliput di Kantor BPN Bandar Lampung
Dimintai komentarnya, Ketua Lampung Police Watch (LPW) M.D. Rizani, mengapresiasi Ditresnarkoba Polda Lampung, yang berhasil mengungkap dan menangkap bandar narkoba dengan barang bukti 7,23 kilogram sabu-sabu.
“Saya mengapresiasi Polda Lampung dalam mengungkap kasus narkoba tersebut, jangan sampai di Lampung ini menjadi surga bagi bandar dan pengedar narkoba,” ujarnya, Selasa (25/1/2022).
Baca juga
Bupati Pesibar Tandatangani Kerjasama dengan Universitas Pasundan Soal Pelaksanaan Pendidikan
Bang Sani sapaan akrabnya, juga mengingatkan kepada pihak Kepolisian untuk dapat melakukan pengembangan lebih lanjut agar jangan sampai barang haram tersebut beredar di Lampung.
“Dampak yang diakibatkan sangat berbahaya dan dapat merusak generasi muda di Lampung ke depannya. Aparat harus menelusuri terhadap jaringan bandar narkoba hingga ke akar-akarnya karena narkoba sangat berbahaya dan dampaknya dapat mengakibatkan kematian,” tambahnya.
Baca juga
Alzier Akan Siapkan Tim Hukum Bela Rifa Handayani atas Kasusnya dengan Airlangga
Sebagaimana diketahui, Ditresnarkoba
Polda Lampung mengamankan dua tersangka sabu-sabu jaringan Pekanbaru-Lampung.
Tersangka inisial SH diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Raden Pemuka Kelurahan Jagabaya II Wayhalim, Bandar Lampung. Dari tangan SH, disita 1,97 kilogram sabu.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mendapatkan 5,25 kg sabu di rumah orang tua SH di wilayah Lampung Tengah.
“Jadi keseluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan sekitar 7,23 kg,” kata Winardi.
Dari keterangan tersangka SH, sabu didapat dari ZS alias KS (DPO).
“SH mengaku dibayar ZS sebanyak Rp10 juta per kg. Namun apabila berhasil mengedarkan barang haram tersebut sebanyak empat kali maka dibayar Rp100 juta,” papar Winardi.
Sedangkan tersangka lainnya berinisial FH dibekuk di wilayah Natar, Lampung Selatan.
Baca juga
Dilirik Tiga Kiai NU, Ternyata Ini Rahasia Mereka Bergabung ke Partai Demokrat Lampung!
“FH ini membuka rekening tabungan di beberapa bank untuk aliran dana transaksi narkotika. Kami juga mengamankan buku tabungan atas nama FH,” ungkap Winardi. (OCR)