Kejati Periksa Sejumlah Pejabat Pemprov Lampung Soal KONI

TOPIKINDONESIA.ID – Kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung patut diapresiasi publik.

Pasalnya, gerak cepat Kejati Lampung hari ini mengagendakan memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran hibah dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung senilai Rp29 miliar.

Baca juga

PWI Lampung Kecam Aksi Intimidasi Wartawan saat Meliput di BPN Bandar Lampung

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, lima orang itu diperiksa terkait tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2020, Senin (24/1/2022).

I Made Agus Putra mengungkapkan, kelima orang saksi yang diperiksa itu mereka diantaranya adalah BD (Budi Darmawan) selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2019, MN (Minhairin) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung.

Baca juga

Dua Wartawan Mendapat Intimidasi saat Meliput di Kantor BPN Bandar Lampung

Kemudian, HL (Hanibal) selaku Wakil Ketua Umum I KONI dan sekaligus mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lampung, HW (Herlina Warganegara) selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung.

Terakhir, FR (Fahrizal Darminto) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekprov Lampung.

Baca juga

Alzier Akan Siapkan Tim Hukum Bela Rifa Handayani atas Kasusnya dengan Airlangga

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” kata Made.

Gunanya, untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. (Red)

Loading