TOPIKINDONESIA.ID – Wakil Ketua Bidang pembelaan wartawan PWI Lampung Juniardi mengecam aksi intimidasi dan arogansi tiga Satpam Kantor BPN Kota Bandar Lampung, yang melarang dua wartawan melakukan liputan peristiwa hingga perampasan peralatan kerja Jurnalistik.
Juniardi menyebut aksi intimidasi terhadap wartawan dan perampasan alat kerja itu tidak hanya kriminal, tapi juga bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Baca juga
Dua Wartawan Mendapat Intimidasi saat Meliput di Kantor BPN Bandar Lampung
Bupati Pesibar Tandatangani Kerjasama dengan Universitas Pasundan Soal Pelaksanaan Pendidikan
“Aksi kekerasan intimidasi, melarang liputan, itu pidana, dan melanggar UU,” tegas Juniardi, Senin (24/1/2022).
Menurutnya, Kekerasan yang dimaksud yakni yang diduga dilakukan tiga oknum petugas Satpam terhadap dua wartawan saat meliput sekelompok masyarakat yang mempertanyakan lima tahun pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung rampung.
Baca juga
Alzier Akan Siapkan Tim Hukum Bela Rifa Handayani atas Kasusnya dengan Airlangga
“Terlebih ini dilakukan oleh Satpam, yang harusnya sudah bisa paham tetang kerja-kerja pers. Jangan jangan satpam itu tidak pendidikan Satpam, yang notabene dibawah naungan Polri,” katanya.
Menurut dia, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi undang-undang saat bekerja.
Baca juga
Dilirik Tiga Kiai NU, Ternyata Ini Rahasia Mereka Bergabung ke Partai Demokrat Lampung!
“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” tegasnya.
Juniardi meminta Kementerian BPN melakukan evaluasi terhadap BPN Kota Bandar Lampung, yang kerap bermasalah. Sebab sebagai badan publik yang melayani kepentingan publik soal pertanahan BPN Kota Bandar Lampung justru terkesan menjadi sarang preman.
Baca juga
Kapolda Lampung Tandatangani PKS dengan BPPB
“Kita akan pelajari peristiwa yang terjadi, dan mengumpulkan bukti dan saksi untuk melaporkan kasusnya ke Polisi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dua orang wartawan di Bandar Lampung mendapat intimidasi dari tiga oknum Satpam di depan Kantor BPN Kota Bandar Lampung.
Kajari Menggala Hadiri Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Secara Virtual
Kedua wartawan itu, merupakan jurnalis media Lampung Post dan Lampung TV, Senin (24/1/2022).
Intimidasi itu berawal sekitar pukul 12.06 WIB, saat dua orang wartawan ingin meliput puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) mendatangi kantor BPN Bandar Lampung, untuk mempertanyakan sertifikat yang di daftarkan sejak tahun 2017 sampai saat ini belum terbit.
Baca juga
Saat itu wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto dan Lampung Post Salda Andala mengambil gambar dari halaman, puluhan Pokmas masuk kantor BPN, tak lama berselang tiga orang Satpam menghampiri dan ingin merampas hanphone dan handycam karena di larang untuk meliput.
Satu orang satpam wanita itu langsung merampas hingga handycam milik wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto eror.
Baca juga
Hadapi Covid-19 Varian Omicron, Kadiskes Reihana Bilang Perluas 3T
Begitupun satpam pria atas nama Haris Rusdi ingin merampas hanphone milik wartawan Lampung Post salda Andala dan memaksanya untuk menghapus hasil gambar.
“Kita punya privasi pak, gak boleh asal-asal,” ujarnya kata satpam wanita tersebut.
Kemudian, Wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto mengatakan tugas kami kesini ingin meliput untuk kepentingan publik, puluhan Pokmas yang mendatangi kantor BPN.
Baca juga
Hadapi Covid-19 Varian Omicron, Kadiskes Reihana Bilang Perluas 3T
“Gak bisa ini kami untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, gak bisa mbak larang-larang,” ungkapnya.
Kemudian satpam pria atas nama Haris Wahyudi mengusir wartawan dan memerintahkan untuk menghapus gambar dan vidio yang di ambil sebelumnya.
“Hapus -hapus itu, silahkan pergi,”katanya. (Red)