TOPIKINDONESIA.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Menggala, Dyah Ambarwati, S.H., M.H., beserta jajaran mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi III DPR-RI masa persidangan III tahun 2022 secara virtual di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, Kamis, (21/1/2022).
Pada Kunker spesifik Komisi III DPR-RI ini digelar di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung dan dihadiri, Komisi III DPR-RI, Kajati Lampung, Kepolda Lampung, Kejari dan Kapolrest se-wilayah Lampung.
Baca juga
Kherlani Gabung Partai Demokrat Lampung
Tujuan Kunker ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi penegakan hukum terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Lampung, potensi persoalan hukum pada masa pandemi Covid-19 dan isu aktual yang berkembang pada masyarakat Lampung.
Untuk Kegiatan ini pun diikuti oleh Kapolres Tulangbawang, Kapolres Tuba Barat dan Kapolres Mesuji.
Baca juga
Kapolda Lampung Tandatangani PKS dengan BPPB
Kunker Spesifik Komisi III DPR-RI ini membahas antara lain, Komisi III DPR-RI ingin mengetahui sebatas mana PEN di Provinsi Lampung ini berjalan, terutama perihal alokasi anggaran PEN agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
Dikesempatan ini, Kapolda Lampung mengatakan bahwa Lampung masuk pada zona kuning, dengan Trend covid-19 mengalami penurunan setelah sempat mengalami kenaikan pada Nataru 2021 yang lalu.
Baca juga
Sekjen Bawaslu RI Gunawan Usulkan Pembangunan Kantor Bawaslu Tubaba Tahun 2023
Kapolda menambahkan, beberapa upaya pencegahan yang telah dilakukan
diantaranya membuat Posco covid di pasar, membagikan sembako, masker dan bantuan oksigen;
Kapolda juga mengatakan bahwa Provinsi Lampung masuk dalam urutan ke-3 provinsi paling patuh pencegahan covid
menurut monitoring satgas covid nasional. Vaksinasi di Provinsi Lampung pun berjalan dengan lancar, yang sebelumnya sempat mengalami kendala,
berawal dari 1 Oktober 2021 dari 34 Provinsi. Pelaksanaan vaksinasi baru mencapai 22,78% dan sekarang sudah mencapai 83,37%.
Berkaitan dengan Dosis 3 booster hingga saat ini masih berjalan dengan lancar, namun vaksinasi pada lansia butuh ekstra karena harus dilakukan dengan cara menjemput bola;”ujar Kapolda.
Baca juga
Hadapi Covid-19 Varian Omicron, Kadiskes Reihana Bilang Perluas 3T
Sementara, Kajati Lampung mengatakan untuk mencegah adanya potensi kebocoran dalam penyerapan anggaran yang dapat menimbulkan kerugian negara dalam penggunaan anggaran PEN, kejaksaan telah melakukan koordinasi ke instansi terkait seperti Apip Provinsi lampung.
Selain itu, juga melakukan kampanye anti korupsi, ikut serta dalam pendampingan program PEN seperti pengawasan pembangunan dalam rangka PEN seperti peningkatan infrastruktur dibeberapa wilayah lampung yaitu; di Tulangbawang berupa kegiatan pembangunan dua (2) jembatan dan di Lampung Utara berupa renovasi gedung.
Baca juga
Dukung Pembangunan Masjid Agung Pemrov Lampung, Hanifal Sarankan Cari Lokasi Lebih Luas
Dalam menanggapi fenomena 29 -30 Juli 2021, Kajati Lampung menyampaikan berkaitan dengan kelangkaan oksigen, kejaksaan telah mengantisipasi dengan pencarian data terhadap peran distributor dan apotik di wilayah tersebut,”tutupnya.(Rilis/Wita)