TOPIKINDONESIA.ID – Menjelang libur perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), ASN di Lampung Barat dilarang cuti.
Kebijakan itu ditempuh sebagai antisipasi dan penanggulangan dini terhadap potensi lonjakan kasus Covid-19, mengingat lalu lalang perjalanan keluar daerah rawan sebagai klaster penyebaran Covid-19, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus imbau warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas sosial.
Baca juga
Warga Pekon Padanghaluan Alami Pembengkokan Tulang Belakang Butuh Bantuan Dermawan
Atas alasan itu, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 060/686/09/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ungkap Parosil saat menghadiri Coffee Morning di Aula Kagungan Pemkab setempat, Senin (6/12/2021).
OJK Lampung: Aset Perbankan Triwulan Ketiga Tahun 2021 Tumbuh 7,43 Persen
Selain pelarangan cuti bagi ASN, Parosil Mabsus juga mengungkapkan kemungkinan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 akan kembali di berlakukan pada 24 Desember 2021 mendatang.
Kendati begitu terang Parosil Mabsus, ikhwal peringatan Nataru oleh masyarakat dirinya mengimbau untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M, cegah penyebaran Covid-19 di Lampung Barat.
Fintech P2P Meningkat Dua Tahun Terakhir, Saat Ini Tinggal 104 Platform Legal
“Pada Hari Nataru nanti tidak di perbolehkan untuk membuat kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan kerumunan berlebihan. Pokoknya kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, jangan sampai lengah,” tegasnya.(Fik)