Dugaan Korupsi Dana Desa Peratin Lombok Timur Gunadi, Layak Di Periksa

28 views

Lampung Barat-kucuran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023 sampai 2025 untuk mendorong pemerataan ekonomi dan pembangunan Desa, justru diduga menjadi ladang bancakan. Dugaan tersebut mengarah pada kepala Peratin Lombok Timur, Kecamatan lombok seminung, Kabupaten Lampung Barat Jum’at 19/06/2026

 

Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, peningkatan sektor pertanian dan peternakan, hingga pembangunan desa disinyalir tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Hasil investigasi tim media menemukan banyak kejanggalan dalam penggunaan anggaran Dana Desa sejak 2023 sampai 2025.

Deretan Kegiatan Diduga Bermasalah

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah item kegiatan yang kuat dugaan dimark-up atau dikorupsi oleh Kepala Peratin Gunadi mencari keuntungan pribadi untuk memperkaya diri sendiri.

 

Kegiatan tahun 2023

Penyertaan Modal.Rp 50.000.000

Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)Rp 55.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **Rp 103.390.000

Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa.Rp 75.000.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)Rp 95.100.000

Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.Rp 22.000.000

Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.Rp 8.400.000

 

Kegiatan tahun 2024

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **Rp 186.625.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **Rp 118.580.000

Penyertaan Modal.Rp 50.000.000

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)Rp 217.750.000

Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.Rp 13.000.000

Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.Rp 9.000.000

Kegiatan tahun 2025

Lingkungan Hidup Desa.Rp 28.000.000

Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa.Rp 12.000.000

Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa.Rp 84.500.000

Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.Rp 14.500.000

Penyertaan Modal.Rp 138.000.000

Ironisnya, masyarakat setempat mengaku tidak mengetahui realisasi kegiatan-kegiatan tersebut, baik bentuk program, barang yang dibelanjakan, maupun sistem pengelolaannya.

 

Warga Mengaku Tak Pernah Tahu Realisasi Kegiatan

BACA JUGA:  Dua Buku Karya Sekdaprov Marindo Kurniawan Kini Hadir di JDIH Provinsi Lampung

 

Seorang warga Pekon Lombok Timur yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak pernah mengetahui secara jelas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa(DD)

“Kami sebagai masyarakat nggak pernah tahu bang soal kegiatan peternakan dan pertanian itu seperti apa.hewan apa yang di beli dan sistem pengelolaan nya aja seperti apa kami tidak pernah mengetahui nya apakah di kelola oleh kelompok tani atau di kelola oleh kepala Peratin, kami nggak pernah tahu ,” ungkap warga

 

Selain kegiatan perternakan dan pertanian untuk kegiatan pembelian aset kantor aja kami gak tahu beli apa saja tiap tahun di anggarkan untuk pembelian aset kantor.baik itu untuk kegiatan pembangunan pembangunan yang ada pekon Lombok Timur ini aja kami gak tau sebagai masyarakat berapa pagu anggaran setiap titik pembangunan yang ada di pekon ini, terus untuk anggaran penyertaan modal itu aja gak jelas untuk modal apa dan bagaimana sistem pengelolaan kami sebagai masyarakat banyak tidak tahu.dan untuk kualitas pembangunan yang ada pekon ini aja bisa di liat sendiri udah banyak yang rusak,cetus warga kepada wartawan media ini.

 

“Sebagai masyarakat harapan kami untuk yang punya wewenang dalam hal ini periksa semua kegiatan kegiatan dan pembangunan yang ada di pekon Lombok Timur yang anggarkan melalui dana desa tolong di periksa semua”Tutup narasumber yang nama nya tidak mau di sebutkan.

 

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan Dana Desa tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.

 

Kepala Peratin, Tidak menjawab konfirmasi

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berulang kali mencoba mengonfirmasi Kepala Peratin melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp terkait penggunaan Dana Desa tahun 2023 Sampai 2025. Kepala Peratin Gunadi bungkam tidak menjawab konfirmasi media ini

BACA JUGA:  Rembuk Tani Lampung Selatan, Pemerintah Perkuat Pupuk dan Harga Gabah

 

hingga berita ini diterbitkan Kepala Peratin belum dapat memberikan jawaban terkait dugaan permasalahan ini

APH Diminta Turun Tangan

Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Kejaksaan Negeri, serta Unit Tipikor Polres setempat untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan Dana Desa di pekon Lombok Timur Kecamatan Lombok seminung Kabupaten Lampung Barat.

 

Awak media juga menyatakan akan terus menelusuri kasus ini hingga tuntas, guna memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan memperkaya oknum pejabat Desa.(Team)