Polda Lampung Ungkap 17 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp235 Miliar

38 views

TOPIKINDONESIA.ID – Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan mengungkap 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Februari hingga Juni 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 24 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang mengancam generasi muda dan keamanan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Helfi, Kamis (18/6/2026).

Seluruh kasus tersebut diungkap di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Bakauheni, yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk dan jalur distribusi narkotika lintas daerah.

Dalam kurun empat bulan terakhir, penyidik berhasil mengungkap 17 laporan polisi dan mengamankan 24 tersangka.

Dari tangan para pelaku, Polisi menyita 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 3.148 cartridge etomidate, 5 liter liquid etomidate, serta 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five.

Selain itu, turut diamankan delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima telepon seluler, dan satu lembar STNK.

Kapolda menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan narkotika. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker, hingga bagasi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti bus, minibus, dan mobil boks pengantar paket. Sebagian pelaku juga memanfaatkan jasa kurir dengan menyamarkan narkotika dalam paket kiriman.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Helfi menegaskan, Polda Lampung tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba.

“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami akan terus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu kepada setiap pelaku yang terlibat peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Ia juga memastikan kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang berupaya melarikan diri maupun melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat dan petugas saat proses penegakan hukum berlangsung.

Dalam kesempatan itu, Kapolda mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menyampaikan informasi terkait tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya.

“Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama seluruh elemen masyarakat,” tandasnya. (*)