
Lamtim -02/08/2026,.Topikindonesia.id
— Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Ajaran 2026/2027 di Wilayah Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, mendatangkan sorotan publik. Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Way Bungur diduga melakukan pengondisian pembelian buku sekolah yang bersumber dari dana anggaran pendidikan.
Berdasarkan informasi dan laporan yang dihimpun dari pihak-pihak terkait, dugaan pengondisian tersebut mengarah pada keterlibatan sejumlah jajaran pengurus K3S Kecamatan Way Bungur, di antaranya:
ES, S.Pd (Ketua K3S Kecamatan Way Bungur)
F, S.Pd (Bendahara K3S Kecamatan Way Bungur )
S, S.Pd (Sekretaris K3S Kecamatan Way Bungur)
Indikasi Cashback dan Pengabaian Tugas Kepala Sekolah
Dugaan praktik ini bermula dari penunjukkan salah satu CV/penyedia buku tertentu untuk memasok kebutuhan buku di setiap sekolah di bawah naungan K3S Way Bungur.
Dari transaksi tersebut, pengurus diduga menerima keuntungan (fee/cashback) dari pihak penyedia.
Lebih lanjut, dana keuntungan dari transaksi buku tersebut disinyalir diperuntukkan bagi kegiatan rekreasi atau jalan-jalan pengurus. Di saat yang sama, kegiatan tersebut disayangkan oleh sejumlah pihak karena dilakukan pada momen krusial memasuki Tahun Ajaran Baru 2026/2027, sehingga para oknum kepala sekolah tersebut dinilai meninggalkan tugas dan kewajibannya dalam mengawal proses belajar-mengajar di sekolah masing-masing.

Mendorong Tindak Lanjut Atdas dan Inspektorat.
Atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian anggaran pendidikan ini, masyarakat serta pemerhati pendidikan mendesak instansi terkait—khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur serta Inspektorat Daerah—untuk segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan audit investigatif terhadap pengurus K3S Kecamatan Way Bungur.
Catatan Redaksi / Catatan Pers:
Hingga berita ini diturunkan, pihak media/pelapor masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pengurus K3S Kecamatan Way Bungur serta instansi terkait untuk memberikan klarifikasi resmi guna keberimbangan informasi
#kabiro










