TOPIKINDONESIA.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tidak mengeluarkan anggaran APBD dalam peluncuran maupun pemanfaatan Satelit Lampung-1. Program tersebut merupakan hasil kolaborasi strategis antara Pemprov Lampung, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan perusahaan teknologi antariksa STAR.VISION. Peluncurannya besok Rabu (5/8/2026) di China.
Menurut Marindo, Satelit Lampung-1 bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung. Satelit tersebut sepenuhnya dimiliki oleh STAR.VISION, sementara Pemprov Lampung bersama BRIN memanfaatkan data dan teknologi yang dihasilkan untuk mendukung pembangunan daerah.
“Satelit itu bukan milik Pemerintah Provinsi Lampung, melainkan milik STAR.VISION. Kami bersama BRIN berkolaborasi memanfaatkan citra satelit, data, dan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk kepentingan pembangunan daerah,” kata Marindo, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, pemanfaatan teknologi satelit akan difokuskan pada sejumlah sektor strategis. Di bidang pertanian, data satelit akan digunakan untuk memetakan kondisi lahan, kawasan komoditas unggulan seperti kopi dan lada, serta memantau kecukupan jaringan irigasi.
Pada sektor kelautan dan perikanan, teknologi tersebut akan dimanfaatkan untuk memetakan potensi sumber daya laut dan wilayah penangkapan ikan sehingga dapat membantu meningkatkan produktivitas nelayan.
Sementara di bidang infrastruktur, citra satelit akan dimanfaatkan untuk memantau pembangunan jalan, gedung, serta mendukung penyusunan tata ruang yang lebih akurat dan berbasis data.
Marindo mengatakan, seluruh data yang diperoleh akan diolah menggunakan teknologi AI sehingga menghasilkan informasi yang dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan pemerintah sekaligus mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
“Ke depan, kebijakan pemerintah harus berbasis data yang akurat sehingga pembangunan dapat berjalan lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga memastikan pemanfaatan data satelit tetap berada dalam koridor regulasi pemerintah pusat. Dalam kerja sama tersebut, BRIN berperan sebagai lembaga yang memberikan pendampingan sekaligus mengatur batasan data yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.
“BRIN yang memberikan panduan mengenai data apa saja yang dapat diakses dan dimanfaatkan sesuai kewenangan pemerintah pusat. Pemprov Lampung fokus memanfaatkan data tersebut untuk pelayanan publik dan pembangunan,” jelasnya.
Marindo menambahkan, kolaborasi ini menjadi salah satu langkah percepatan transformasi digital di Provinsi Lampung sekaligus mendukung penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), terutama dalam pelaksanaan RPJMD yang menitikberatkan pada ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sekdaprov menegaskan, seluruh proses peluncuran dan pemanfaatan Satelit Lampung-1 tidak menggunakan dana APBD, melainkan lahir dari sinergi dan kemitraan strategis antara Pemprov Lampung, BRIN, dan STAR.VISION.
“Ini merupakan bentuk kolaborasi yang kami bangun. Tanpa membebani APBD, tetapi manfaatnya diharapkan dapat dirasakan masyarakat melalui pembangunan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis data,” tutup Marindo.(*)












