Sekdaprov Lampung: Hibah Rp35 Miliar ke Kejati Sesuai Ketentuan APBD

17 views

TOPIKINDONESIA.ID – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, angkat bicara terkait alokasi dana hibah sebesar Rp35 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menjadi perhatian publik.

Marindo menjelaskan, pemberian hibah kepada instansi vertikal diperbolehkan sepanjang telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Hibah kepada instansi vertikal masih diperbolehkan sesuai ketentuan APBD dan regulasi Kemendagri, sepanjang ada usulan dan permohonan,” kata Marindo saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat di daerah juga memiliki tanggung jawab mendukung pelaksanaan tugas instansi vertikal, termasuk aparat penegak hukum, agar dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Tentunya Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berupaya menjaga agar instansi vertikal tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai kebutuhan Forkopimda di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai bentuk hibah yang diberikan kepada Kejati Lampung, Marindo mengaku belum mengingat secara rinci dan menyarankan agar informasi teknis tersebut dikonfirmasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.

“Yang jelas bukan dalam bentuk uang, tapi pekerjaan. Saya tidak hafal detailnya. Nanti bisa dicek ke BPKAD,” tutupnya.

Sebelumnya, alokasi hibah Rp35 miliar kepada Kejati Lampung menjadi perhatian publik karena diberikan di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa pengalokasian hibah tersebut telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(*)