Di Tengah Defisit dan Utang Rp1 Triliun, Pemprov Lampung Kucurkan Hibah Rp35 Miliar untuk Kejaksaan

30 views

TOPIKINDONESIA.ID – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan hibah lebih dari Rp35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi dan sejumlah Kejaksaan Negeri di Lampung, menuai sorotan. Keputusan itu diambil di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan, dengan defisit anggaran serta beban utang sekitar Rp1 triliun kepada Bank BJB serta efisiensi pada tahun ini.

Berdasarkan data pengadaan Tahun Anggaran 2026, dana hibah tersebut diwujudkan dalam 17 paket proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung kejaksaan yang dikelola melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung.

Proyek dengan nilai terbesar adalah renovasi Gedung Serba Guna Kejaksaan Tinggi Lampung senilai Rp13,49 miliar. Selain itu terdapat pembangunan RUPBASAN Kejari Metro sebesar Rp4,99 miliar dan pembangunan Kantor Cabang Kejari Bandar Lampung di Panjang senilai Rp4,49 miliar. Selebihnya berupa rehabilitasi kantor, rumah dinas, pagar, gerbang, hingga rumah negara milik kejaksaan di sejumlah kabupaten dengan total anggaran proyek Rp.35 Miliar.

Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai skala prioritas belanja daerah. Di saat pemerintah melakukan efisiensi anggaran dan masyarakat masih dihadapkan pada persoalan jalan rusak, pelayanan kesehatan, infrastruktur dasar, serta kebutuhan sosial lainnya, anggaran puluhan miliar rupiah justru dialokasikan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal.

Kebijakan ini juga dikaitkan dengan pernyataan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Mei 2026 yang mengingatkan kepala daerah agar tidak lagi memberikan hibah kepada instansi vertikal penegak hukum demi menjaga independensi lembaga tersebut. Hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah hibah tersebut telah melalui mekanisme dan pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sampai berita ini ditulis, Pemerintah Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar pengalokasian hibah tersebut maupun alasan menjadikannya sebagai prioritas di tengah tekanan fiskal daerah.

Tim Redaksi Topikindonesia.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas PKPCK, Kejaksaan Tinggi Lampung, serta DPRD Provinsi Lampung guna mendapatkan penjelasan dan pandangan dari seluruh pihak terkait.(*)