TOPIKINDONESIA.ID – Industri Fintech peer-to-peer (P2P) saat ini menjadi pilihan bagi masyarakat untuk meminjam dengan cara kredit.
Karena dengan syarat mudah dan pinjaman itu dilakukan secara online.
Baca juga
Kepercayaan Masyarakat Kepada Polri Naik Jadi 80,2 Persen
Fakta Terkini Gunung Semeru Meletus, Puan Maharani Minta Pemerintah Utamakan Penyelamatan Warga
Sehingga dengan adanya masa Pandemi Covid-19 hingga 2021 ini industri P2P baik ilegal maupun legal berkembang pesat, karena faktor Covid-19 membuat orang banyak membutuhkan dana, akibat di PHK, dan bekerja di rumah.
Meski pinjaman online saat ini banyak, namun tidak semua itu legal, kebanyakan juga ilegal.
Presiden Jokowi: Lomba Mural Kapolri Hasilnya Positif, Ruang Kebebasan Berpendapat
“Oktober 2020 sampai Oktober 2021 P2P meningkat hingga 400 persen. Karena itu kemudian dilakukan moratorium,” ungkap Deputi Direktur Pengawasan dan Perizinan Fintech OJK, Rati Connie Foda, saat menjadi pemateri Pembekalan dan media update kinerja industri jasa keuangan triwulan 3 2021, kepada insan media di Provinsi Lampung, di Hotel Emersia, Senin (6/12/2021).
Menurutnya sepanjang tahun 2021, penyaluran, outstanding dan kualitas pinjaman industri P2P lending terus mengalami pertumbuhan dan perbaikan.
Pandemi Covid-19, Kodim 0410 Gelar Jumat Peduli Ingatkan Penerapan Prokes 5M
“OJK melakukan moratorium penyelenggara baru pada Februari 2020, saat itu jumlah penyelenggara ada 161 platform, dan kemudian menurun sepanjang 2 tahun terakhir, saat ini tinggal 104 platform,” terang Rati Connie Foda.
Untuk di Lampung sendiri ada satu P2P yang legal yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan Sikam). (Fik/TI)