TOPIKINDONESIA.ID – Sejumlah wali murid yang merasa anaknya tidak mendapatkan keadilan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Tahun 2026 melalui Jalur Domisili Reguler meminta pemerintah melakukan evaluasi dan seleksi ulang.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Sudibyo Putra, salah satu wali murid, yang menilai sistem penerimaan saat ini masih menyisakan persoalan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi calon peserta didik.
Menurut Sudibyo, banyak orang tua yang mempertanyakan mekanisme seleksi karena dinilai tidak memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh siswa. Ia berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak merugikan masa depan anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan.
“Saya tidak mempermasalahkan jika anak saya tidak diterima di sekolah tujuan. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa calon siswa tidak bisa mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain dengan alasan sistem. Padahal di daerah lain aturan seperti itu tidak diterapkan,” kata Sudibyo.
Ia juga menyoroti tidak adanya informasi yang jelas mengenai batas minimal nilai yang diterima di masing-masing sekolah. Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak orang tua kesulitan menentukan pilihan sekolah yang sesuai bagi anak mereka.
“Selain tidak mengetahui batas nilai minimal, peserta juga tidak diperbolehkan mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain. Ini yang menimbulkan kebingungan di kalangan wali murid,” ujarnya.
Sudibyo meminta pemerintah tidak menjadikan peserta didik sebagai objek uji coba kebijakan. Ia menegaskan bahwa sistem pendidikan seharusnya mengedepankan aspek keadilan dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh siswa untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB dilakukan melalui sistem daring yang terintegrasi. Menurutnya, setelah data peserta dinyatakan lengkap, tervalidasi, dan masuk ke dalam sistem, tidak tersedia mekanisme pencabutan berkas secara manual.
“Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga validitas data, mencegah perubahan yang dapat memengaruhi hasil seleksi peserta lain, serta memastikan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama dalam proses seleksi,” jelas Thomas.
Ia menambahkan bahwa tidak adanya mekanisme pencabutan berkas bukan bertujuan membatasi hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan, melainkan bagian dari tata kelola sistem agar proses seleksi berjalan tertib, objektif, transparan, dan akuntabel.(*)












