TOPIKINDONESIA. ID – Kasus dugaan pengancaman yang melibatkan seorang anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) berinisial Wito memasuki babak baru. Selain proses hukum yang tetap dapat dilanjutkan oleh pihak korban, status Wito sebagai Linmas juga menjadi perhatian serius dalam hearing Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (12/8/2026).
Hearing digelar menyusul pengaduan Septiani, warga Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, terkait dugaan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan.
Septiani sebelumnya melaporkan dugaan pengancaman yang dilakukan Wito pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Peristiwa tersebut bermula ketika sepupu Septiani yang akrab disapa Eneng menegur Wito karena suara bising pada tengah malam.
Teguran tersebut kemudian diduga memicu emosi Wito. Selain mengeluarkan ancaman, Wito juga disebut melempar botol minuman ke arah pintu dapur rumah keluarga Septiani.
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Hj. Misgustini, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah mendengarkan keterangan dari pelapor maupun terlapor.
“Kalau kita bilang biasa ribut tetangga, tetapi ada ancaman. Yang menjadi perhatian kami, terlapornya adalah Linmas yang diberikan SK oleh camat,” kata Misgustini.
Menurut dia, pihaknya menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut memang terjadi. Namun, Komisi I mengapresiasi karena lurah maupun aparatur sipil negara (ASN) di kelurahan setempat tidak terlibat dalam persoalan tersebut.
“Yang kami sayangkan adalah adanya ancaman itu. Kami simpulkan kejadian itu benar. Saya bersyukur lurah sebagai ASN tidak terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, Wito dalam hearing tersebut mengakui telah mengeluarkan ancaman. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan.
“Saya meminta maaf. Karena terbawa suasana, benar saya mengucapkan ancaman,” kata Wito.
Dari sisi pemerintah kecamatan, Camat Kedamaian Joni Efriadi, SE
menjelaskan bahwa dirinya mengetahui persoalan tersebut setelah mendapat informasi dari pihak lain terkait kejadian yang terjadi pada malam sebelumnya.
Ia kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak kelurahan. Namun, lurah mengaku tidak mengetahui secara detail kejadian tersebut.
Menurut camat, sebelumnya pada malam kejadian Wito bersama suaminya sempat berada di pos ronda. Informasi yang diterima saat itu menyebut adanya persoalan rumah tangga. Setelah kejadian, warga kemudian menegur karena kondisi sudah larut malam dan warga hendak beristirahat.
Camat menyebut lurah kemudian bergeser ke lokasi, tetapi persoalan telah mereda dan tidak ditemukan masalah lanjutan.
“Karena tidak ada pemberitahuan kepada lurah, setelah informasi itu saya terima, saya mengambil inisiatif karena masih wilayah kerja saya,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Inspektorat Bandar Lampung mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring terhadap persoalan tersebut.
Ia mengaku semula mengira pengaduan tersebut berkaitan dengan persoalan ASN, kepala desa atau aparat pemerintahan. Namun, setelah diperiksa, persoalan justru berkaitan dengan anggota Linmas di lingkungan masyarakat.
“Karena ini aduan masyarakat, tentunya kami tidak diam saja. Akan kami lakukan monitoring untuk memastikan kasus ini,” katanya.
Inspektorat juga meminta lurah dan Satpol PP melakukan pembinaan terhadap Wito sebagai anggota Linmas.
“Sebagai pembina aparatur, kami meminta lurah dan Satpol PP memberikan pembinaan kepada Linmas. Kalau diperlukan ada tindakan pembinaan dan ternyata tidak berubah, tentu akan kami evaluasi,” ujarnya.
Dengan adanya persoalan tersebut, status Wito sebagai Linmas kini menjadi perhatian. Pemerintah akan mengevaluasi keberadaannya sebagai anggota Linmas berdasarkan hasil pembinaan dan perkembangan kasus.
Di sisi lain, Inspektorat menyatakan menghormati apabila pihak korban memilih menempuh jalur hukum.
Komisi I DPRD Bandar Lampung sendiri menyerahkan keputusan penyelesaian kepada pihak korban. Meski demikian, upaya kekeluargaan tetap didorong karena kedua belah pihak diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
Namun, penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta menghapus hak korban untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.
Komisi I berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana, sekaligus menjadi evaluasi terhadap pembinaan anggota Linmas agar keberadaan petugas yang seharusnya membantu menjaga keamanan dan ketertiban justru tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.(*)












