TOPIKINDONESIA.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun kepada 497 pemerintah daerah hingga 7 Agustus 2026.
Dana tersebut disalurkan untuk membantu daerah yang mengalami tekanan fiskal, termasuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai PPPK.
Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, mengatakan dari total Rp18,9 triliun, sebesar Rp12,8 triliun digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggajian pegawai.
“Penyaluran Transfer ke Daerah sebesar Rp18,9 triliun terdiri dari dukungan penyelenggaraan pemerintahan termasuk untuk penggajian pegawai sebesar Rp12,8 triliun,” kata Frans, Kamis (13/8/2026).
Selain itu, Rp1,1 triliun dialokasikan sebagai afirmasi bagi daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Sementara Rp5 triliun digunakan untuk cicilan pembayaran sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH).
Frans menyebut total kekurangan anggaran di 497 daerah mencapai Rp20,8 triliun. Pemerintah kemudian merealisasikan Rp18,9 triliun melalui rekening kas umum daerah (RKUD) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
“Ini diharapkan dapat membantu Pemda memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pembayaran gaji ASN daerah dan pegawai P3K,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah juga telah menyalurkan Rp20,5 triliun kepada 490 daerah. Ia menegaskan dana tersebut bukan tambahan DBH maupun TKD, melainkan bantuan pemerintah pusat sesuai kebutuhan daerah.(*)












