TOPIKINDONESIA.ID – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno membuka acara sosialisasi Peraturan Polri No.8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, di Ball Room Hotel Novotel pada hari Selasa (9/11/2021).
Acara yang di selenggarakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penerapannya di masyarakat yang dilaksanakan oleh penegak hukum di jajaran Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Peradilan.
Polantas Polres Lampung Utara Amankan Pengendara Bawa Sabu dan Sajam
Meski Menjabat Cuma 1 Tahun, Puan Harap Semua Program Jenderal Andika Terlaksana
Dalam sambutannya
Hendro menyampaikan kepada para peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik dan tertib.
“Ikuti kegiatan ini dengan baik dan tertib, diserap dengan baik semua informasi dan ilmu yang diberikan, lalu sampaikan kepada anggota yang bertugas dilapangan dan terapkan ilmu tersebut dengan baik dalam pelaksanaan penyidikan di wilayah wilayah dan satuan kerja masing-masing”, kata Hendro.
Puan Maharani: Ayo Sigap Selamatkan Rakyat Terdampak Banjir!
Diduga Terlibat Jaringan Terorisme, Ketua Umum Iqtisod Korwil Lampung Diamankan Densus 88
Lanjut Hendro, Peraturan Polri tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif ini merupakan konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat guna menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa keadilan semua pihak yang merupakan wujud kewenangan Polri sesuai dengan Pasal 16 dan Pasal 18 Undang-undang No.02 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri Listyo: Event Nasional dan Internasional Berdampak ke Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Sementara pemateri dari Kejaksaan Tinggi Lampung I Wayan Suardi menyampaikan, bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. (Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri No.8 / 2021). (dn/TI)