TOPIKINDONESIA.ID – Polemik pengadaan gerobak sepeda motor listrik oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Bangkit (GePB) memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan program tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Ketua GePB, Asih C. Wanara, mengatakan pihaknya saat ini tengah merampungkan dokumen laporan terkait dugaan kejanggalan dalam program bantuan pemberdayaan UMKM melalui pengadaan gerobak sepeda listrik oleh Dinas Koperasi dan UKM Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2025.
Menurutnya, laporan itu akan disertai permintaan agar aparat penegak hukum melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap nilai kontrak pengadaan gerobak yang disebut bernilai fantastis.
“Dokumen pendukung sedang kami siapkan secara mendalam. Jangan sampai program yang menggunakan dana rakyat hanya menjadi ajang seremoni, sementara manfaatnya kurang dirasakan masyarakat kecil,” ujar Asih sebagaimana dikutip dari sinarlampung.co, Kamis (21/5/2026).
GePB menilai terdapat sejumlah persoalan sejak tahap perencanaan hingga distribusi bantuan yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Salah satu sorotan utama adalah ketidaksiapan infrastruktur dasar bagi penerima bantuan.
Asih mengungkapkan, banyak warga penerima bantuan hanya memiliki daya listrik rumah tangga 450 VA yang dinilai tidak memadai untuk mengisi daya kendaraan listrik.
“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa bantuan ini justru menjadi beban. Ini menunjukkan adanya perencanaan yang sangat tidak matang. Kami ingin memastikan apakah ada unsur kerugian negara atau kesalahan fatal dalam tata kelola anggaran ini,” tegasnya.
Tak hanya itu, GePB juga menyoroti dugaan lemahnya proses verifikasi penerima bantuan. Sejumlah penerima disebut tidak memiliki usaha yang relevan sehingga gerobak listrik diduga mangkrak dan tidak produktif.
Desakan evaluasi terhadap program tersebut sebelumnya juga datang dari DPRD Kota Bandar Lampung. DPRD menilai program pengadaan gerobak listrik terkesan dipaksakan karena belum didukung keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) serta kesiapan operasional masyarakat penerima bantuan.(*)












