TOPIKINDONESIA.ID – Pengembangan dugaan keterlibatan terduga pelaku terorisme terus dikembangkan. Teranyar, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri kembali menangkap seorang terduga pelaku terorisme berinisial P (40) di Bandarlampung pada Senin (8/11/2021).
Kapolda Lampung melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku terorisme tersebut oleh Tim Densus 88 Polri.
“Iya benar ada penangkapan seseorang yang patut diduga sebagai pelaku terorisme oleh Tim Densus 88 Polri,” katanya di Bandarlampung, Senin malam.
Kapolri Listyo: Event Nasional dan Internasional Berdampak ke Pertumbuhan Ekonomi Nasional
FKAR Bandarlampung Gelar Jifest 2021
Pandra menjelaskan penangkapan terhadap P yang merupakan warga Bandarlampung tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sukabumi.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan oleh Tim Densus 88 Polri dari para terduga pelaku terorisme yang sebelumnya telah ditangkap beberapa hari lalu.
“Ini merupakan hasil pengembangan oleh Tim Densus 88 Polri terhadap pelaku terorisme yang ditangkap sebelumnya. Kita ketahui bahwa Tim Densus 88 tidak pernah lelah dalam memberantas para terduga pelaku terorisme,” kata dia.
OJK Lampung Gelar Puncak Bulan Inklusi Keuangan
Pandra menambahkan terduga pelaku tersebut bekerja sebagai montir di salah satu bengkel yang ada di Bandarlampung.
Selain itu juga, terduga pelaku P merupakan seorang Ketua Umum Iqtisod Korwil Lampung yang juga sekaligus sebagai penanggung jawab wilayah Pesawaran, Pringsewu, dan Bandarlampung.
“Jadi selain ia bekerja di bengkel, pelaku ini merupakan seorang Ketua Umum Iqtisod Korwil Lampung, juga penanggung jawab untuk tiga wilayah,” kata dia lagi.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Pandra, terduga pelaku P cukup kooperatif dan mau memberikan keterangan lebih lanjut sehingga penyelidikan berjalan dengan lancar.
Polda Lampung Ajak Masyarakat Tangkal Bahaya Radikalisme
“Selanjutnya terduga P dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Undang-undang No.5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” katanya. (gnd/pnms)