Pemungut PPN PMSE yang Telah Ditunjuk DJP Menjadi 73 Badan Usaha

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia, Kamis (3/6/2021).

Berikut delapan pelaku usaha tersebut yakni:

TunnelBear LLC.

Xsolla (USA), Inc.

Paddle.com Market Limited.

Pluralsight, LLC.

Automattic Inc.

Woocommerce Inc.

Bright Market LLC.

PT Dua Puluh Empat Jam Online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

“Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha,” tutupnya. (*/Fik/TI)

BACA JUGA:  500.000 Es Krim Sebagai Apresiasi Untuk Pahlawan Kita Hari Ini: Tenaga Kesehatan