Rp20,5 Triliun Digelontorkan Pemerintah Pusat ke 490 Daerah, Rycko Menoza: Hampir 99 Persen Kabupaten/Kota, Termasuk Lampung

57 views

TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah pusat menyiapkan alokasi bantuan fiskal sebesar Rp20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah sebagai langkah strategis memperkuat kondisi keuangan daerah sekaligus memastikan pembayaran hak aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap berjalan.

Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Rycko Menoza, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil Lampung I.

Menurutnya, dukungan fiskal dari pemerintah pusat menjadi langkah penting di tengah tekanan keuangan yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk bahwa ada alokasi Rp20,5 triliun yang dibagi ke 490 daerah. Kami di Komisi II DPR menyambut baik langkah strategis ini karena menyangkut hajat hidup para pegawai di daerah,” ujar Rycko, Sabtu (8/8/2026).

Mantan Bupati Lampung Selatan itu menilai bantuan fiskal tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembayaran hak pegawai, tetapi juga memiliki dampak terhadap keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

Dengan adanya dukungan tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk memenuhi kewajiban kepada ASN dan PPPK, sekaligus menjaga agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Rycko mengatakan DPR RI, khususnya Komisi II, akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar bantuan yang diberikan pemerintah pusat benar-benar tepat sasaran.

“Ini tentunya harus dikawal agar bantuan tersebut tepat sasaran dan mampu memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Lampung Termasuk

Rycko menegaskan bahwa kebijakan bantuan fiskal tersebut berlaku secara nasional dan mencakup hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

“Ya berlaku nasional, hampir 99 persen kabupaten/kota, termasuk Lampung,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting bagi daerah, termasuk Provinsi Lampung, yang tengah menghadapi tantangan dalam pengelolaan fiskal daerah.

Dukungan fiskal dari pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan ruang bernapas bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai, khususnya setelah adanya penambahan jumlah PPPK.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk semakin memperketat efisiensi anggaran dan memastikan belanja daerah benar-benar diarahkan pada kebutuhan prioritas masyarakat.

Bagi Lampung, masuknya daerah dalam skema dukungan fiskal nasional ini dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.(*)