Warga Bandar Lampung Diancam Dibunuh Usai Tegur Tetangga Berisik Malam Hari

17 views

TOPIKINDONESIA.ID – Niat menegur tetangga yang masih berkumpul hingga larut malam berujung laporan polisi. Seorang warga Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, berinisial Septiani (33), mengaku mendapat dugaan ancaman pembunuhan usai menegur oknum Linmas Kelurahan Tanjung Agung Raya yang dinilai menggangu warga yang sedang tidur dan beristirahat malam hari.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kamis 6 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1434/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Septiani melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam laporannya, Septiani mengaku sempat menegur sejumlah tetangganya yang masih berkumpul hingga dini hari karena dinilai mengganggu waktu istirahat warga sekitar.

Namun, teguran tersebut diduga memicu emosi salah seorang tetangganya berinisial J. Terlapor disebut mendatangi rumah korban, menggedor pagar, lalu melontarkan ancaman.

“Gua bunuh lo,” ujar terlapor sebagaimana tertuang dalam laporan polisi.

Merasa keselamatannya terancam, Septiani kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung pada Kamis (6/8/2026) untuk membuat laporan.

Kasus tersebut kini telah diterima kepolisian dan menunggu proses penanganan lebih lanjut. Pelapor berharap perkara itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi masyarakat.

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung sekaligus Ketua Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal, turun langsung mengawal keluarga Septiani, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, saat melaporkan dugaan pengancaman ke Polresta Bandar Lampung.

Dewi Mayang menyayangkan masih terjadinya dugaan tindakan intimidasi terhadap warga di Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena telah membuat korban dan keluarganya merasa ketakutan hingga memilih meninggalkan rumah untuk sementara waktu.

“Ini sangat kami sesalkan. Warga seharusnya mendapatkan rasa aman di lingkungan tempat tinggalnya, bukan justru hidup dalam ketakutan akibat dugaan ancaman,” ujar Dewi Mayang.

Ia juga menyoroti informasi bahwa terduga pelaku diduga merupakan anggota Linmas. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka hal itu harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Kalau benar pelaku merupakan bagian dari aparat lingkungan, tentu ini harus dievaluasi. Aparat kelurahan dan Linmas seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan membuat warga merasa terintimidasi,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Dewi Mayang mengaku akan mendorong pembahasan persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Bandar Lampung.

Ia meminta camat dan lurah dipanggil untuk memberikan penjelasan sekaligus mengevaluasi pembinaan terhadap aparat lingkungan.

Sejumlah pengurus PWI Lampung bersama Ketua, Sekretaris, dan anggota Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP) Lampung hadir di Polresta Bandar Lampung sebagai bentuk dukungan moril sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.(*)