TOPIKINDONESIA.ID – Tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Dua perusahaan pemenang proyek rehabilitasi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) diduga mencantumkan alamat kantor yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Informasi tersebut mencuat setelah dilakukan penelusuran terhadap alamat yang tercantum dalam dokumen kualifikasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung.
Perusahaan pertama, PT Anugrah Putra Kuwarasan Properti, tercatat memenangkan dua paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2026, yakni rehabilitasi gedung dan pagar Kejati Lampung senilai lebih dari Rp1,7 miliar serta rehabilitasi rumah dinas Kejari Lampung Utara senilai sekitar Rp555 juta.
Dalam dokumen LPSE, perusahaan tersebut mencantumkan alamat di Jalan Kiwi Gang Kiwi 3 Nomor 32, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, lokasi tersebut disebut merupakan sebuah rumah tinggal yang tidak menunjukkan adanya aktivitas perkantoran maupun papan nama perusahaan.
Seorang warga setempat, Empung, mengaku tidak pernah mengetahui adanya aktivitas perusahaan di lokasi tersebut.”Enggak ada loh setahu saya, enggak pernah,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Penelusuran pada data administrasi badan usaha juga disebut menunjukkan nama pimpinan perusahaan tercatat atas nama Nizar. Namun, warga sekitar mengaku tidak mengenal nama tersebut sebagai penghuni di alamat yang didaftarkan.
Sementara itu, CV Anugrah Konstruksi Pratama juga menjadi perhatian. Perusahaan ini tercatat memenangkan dua paket rehabilitasi gedung Kejari di Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesawaran dengan nilai masing-masing sekitar Rp1,2 miliar.
Alamat perusahaan yang tercantum di Jalan Urip Sumoharjo Gang Arya Guna Nomor 99, Bandar Lampung, berdasarkan hasil penelusuran disebut tidak ditemukan sebagai kantor perusahaan. Lokasi tersebut dilaporkan berupa lahan yang dipenuhi pepohonan dan kandang hewan tanpa papan identitas badan usaha.
Selain persoalan alamat, perusahaan ini juga disebut pernah menjadi sorotan dalam proyek pembangunan jalan beton di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada 2024 yang dilaporkan mengalami kerusakan tidak lama setelah selesai dikerjakan.
Temuan mengenai dugaan ketidaksesuaian alamat perusahaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pembuktian kualifikasi dan verifikasi administrasi yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan serta pihak terkait sebelum menetapkan pemenang tender.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Bidang Pembangunan Gedung dan Infrastruktur Wilayah Dinas PKPCK Provinsi Lampung, Yudha Mahardika, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Pihak PT Anugrah Putra Kuwarasan Properti dan CV Anugrah Konstruksi Pratama juga belum menyampaikan klarifikasi resmi.(*)












