Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi Dana PI PT LEB, Langsung Ditahan

23 views

TOPIKINDONESIA.ID – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Arinal menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung. Ia memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya sempat mangkir sebanyak dua kali.

Usai diperiksa sejak siang, Arinal terlihat keluar dari Gedung Kejati Lampung pada Selasa (28/4/2026) malam dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Di bawah pengawalan ketat aparat penegak hukum, ia langsung digiring ke mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang sah dan telah melalui proses penyidikan,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Arinal berkaitan dengan pengelolaan dana PI migas sebesar 10 persen dari wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang diterima oleh BUMD PT LEB.
Nilai dana tersebut mencapai sekitar USD 17,28 juta atau setara Rp271,5 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp268 miliar.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, tim penyidik juga telah menyita barang bukti senilai Rp38,5 miliar dari kediaman Arinal pada September 2025.
Peran Arinal dalam kasus ini disebut berkaitan dengan posisinya sebagai pemegang saham di BUMD serta kewenangannya sebagai gubernur dalam menentukan kebijakan terhadap PT LEB.

Hingga kini, Kejati Lampung masih melanjutkan proses administrasi penahanan dan akan menyampaikan keterangan resmi secara menyeluruh dalam konferensi pers.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait status hukum yang kini disandangnya.(*)