TOPIKINDONESIA.ID – Persoalan pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Anak Lampung (DPP FOKAL) menduga terdapat kejanggalan dalam penguasaan lahan milik pemerintah di Desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan, yang kini disebut berada dalam penguasaan pihak korporasi.
Dugaan tersebut disampaikan saat DPP FOKAL menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/8/2026).
Massa mendesak pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka terkait status lahan yang selama ini disebut sebagai aset milik Pemprov Lampung.
Ketua Umum DPP FOKAL, Roni, menjelaskan persoalan bermula sekitar tahun 1980 ketika Pemerintah Provinsi Lampung memberikan lahan seluas kurang lebih lima hektare kepada masyarakat. Namun, pada 2011 sekitar tiga hektare lahan tersebut ditarik kembali dan ditetapkan sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Menurutnya, status aset tersebut semakin diperkuat pada 2013–2014 ketika Pemprov Lampung memberikan hak kepada 38 aparatur sipil negara (ASN) melalui mekanisme pembayaran secara bertahap ke kas daerah. Kebijakan itu, kata Roni, menunjukkan pemerintah mengakui lahan tersebut sebagai aset daerah.
Roni juga mengungkapkan bahwa pada 2016 Pemerintah Provinsi Lampung pernah mengirimkan surat kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Lampung Selatan agar menunda, mencabut, serta membatalkan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Rahudi. Dalam surat tersebut, lahan yang dimohonkan sertifikat dinyatakan sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kalau pemerintah sendiri menyatakan itu aset daerah, lalu bagaimana aset tersebut sekarang diduga berada dalam penguasaan pihak lain? Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” ujar Roni.
Dalam orasinya, Roni juga menyampaikan adanya dugaan praktik yang tidak semestinya dalam pengelolaan aset tersebut.
“Kami menduga ada kongkalikong yang melibatkan oknum tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Dugaan ini harus diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Atas dasar itu, DPP FOKAL mendesak Gubernur Lampung segera mengambil langkah administratif maupun hukum untuk memastikan status aset tersebut sekaligus mengembalikannya apabila terbukti merupakan aset daerah. Organisasi itu juga meminta DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan penyalahgunaan aset.
Selain itu, FOKAL mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah. Mereka juga meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung bersama Kantor Pertanahan Lampung Selatan menghentikan sementara seluruh proses penerbitan sertifikat atas lahan yang masih menjadi objek sengketa hingga terdapat kepastian hukum.
Bagi FOKAL, persoalan Sabah Balau bukan sekadar sengketa pertanahan, melainkan menyangkut akuntabilitas pemerintah dalam menjaga aset negara. Organisasi tersebut menilai, apabila aset yang telah diklaim sebagai milik pemerintah dapat beralih penguasaan tanpa kejelasan, maka sistem pengamanan aset daerah perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Lampung, PT Sweet Indolampung, serta Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas tudingan dan tuntutan yang disampaikan DPP FOKAL. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila para pihak memberikan penjelasan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.(*)












