LSM dan Media Gelar Aksi Solidaritas, Sekdaprov Marindo Siap Fasilitasi Penyelesaian Kasus Ketua Gepak

309 views

TOPIKINDONESIA.ID – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama insan media menggelar aksi solidaritas di halaman Kantor Gubernur Lampung, Selasa (23/9/2025). Aksi ini digelar untuk menyikapi penahanan Ketua LSM Gepak yang saat ini tengah menjalani proses hukum.

Dalam aksinya, massa meminta Pemerintah Provinsi Lampung hadir sebagai penengah agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil. Dan meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk memberikan solusi terbaik termasuk upaya Restorative Justice.

Kuasa hukum Ketua LSM Gepak, Gunawan, menduga penangkapan kliennya sarat intervensi.

“Penangkapan ini kami duga ada atensi dari pihak tertentu, bahkan klien kami diduga dijebak. Kami tidak bermaksud mengintervensi hukum, melainkan murni dari sisi kemanusiaan. Kami mendorong penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice,” ujarnya.

Aksi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Ia menegaskan bahwa Gubernur Lampung mengapresiasi solidaritas yang ditunjukkan LSM dan media.

“Bapak Gubernur ingin menjaga hubungan baik dengan seluruh ormas dan LSM. Prinsipnya, kami mendukung adanya pendekatan Restorative Justice dan berupaya mempertemukan kedua belah pihak. Namun tentu semua tetap harus melalui proses hukum yang berlaku,” kata Marindo.

Ia menambahkan, Pemprov Lampung akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan berkoordinasi bersama perwakilan LSM, ormas, maupun pihak terkait.

“Semua tuntutan akan kami tampung dan proses sesuai aturan. Ini bentuk kebersamaan untuk menjaga kondusifitas Lampung,” pungkasnya.

“Untuk rekan-rekan kita yang kini ditahan di Polda Lampung, mudah-mudahan akan ditemukan solusi terbaik. Selanjutnya kami akan berdialog lebih lanjut dengan penasihat hukum terkait kemungkinan upaya RJ,” sambung Marindo.

Sementara itu, kuasa hukum kedua aktivis, Gunawan Pharikesit, menegaskan pihaknya mendorong penyelesaian melalui restorative justice (RJ). Ia juga menilai terdapat potensi kekeliruan dalam penerapan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

“Definisi pemerasan sangat luas, biasanya terkait tekanan, ancaman, bahkan kekerasan fisik hingga menimbulkan luka. Namun dalam kasus ini tidak begitu,” jelas Gunawan kepada wartawan.

Menurut Gunawan, terdapat kejanggalan dalam kronologi penempatan dan pengambilan uang yang dijadikan dasar tuduhan. Hal itu, lanjutnya, masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.

“Yang jelas, kami meminta semua pihak menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Mari kita tempuh jalan RJ sebagai solusi hukum yang berkeadilan,” pungkas Gunawan.

Usai audiensi, peserta aksi merencanakan melanjutkan aksi damai di Bundaran Gajah, Bandar Lampung sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka memastikan aksi berjalan damai dan kondusif. (*)

(*)