Bupati Dawam Raharjo Bungkam Saat Ditanya Wartawan Usai Diperiksa Kejati Lampung

TOPIKINDONESIA.ID – Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo bungkam saat ditanya wartawan usai dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (20/1/2025) malam.

Dawam enggan memberikan keterangan, bahkan langsung meninggalkan awak media begitu saja memasuki mobil bersama penasihat hukumnya usai diperiksa oleh Kejati Lampung.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan. S.H., M.H mengatakan bahwa, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Saudara MDR selaku Bupati Lampung Timur, Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait kegiatan pembangunan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur yang berlokasi di Kabupaten Lampung Timur,” ungkap Ricky Ramadhan.

Selain itu, lanjut Kasi Penkum Kejati, MDR juga dimintai keterangan seputar tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala Daerah Lampung Timur.

“Pemeriksaan ini melibatkan 40 pertanyaan opsional yang relevan. Hingga hari ini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 30 (tiga puluh) orang saksi yang dianggap relevan dalam perkara ini,” tegasnya.

Ricky menambahkan, untuk proses perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam tahap penghitungan oleh Auditor yang berwenang. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

Selain itu, Tim Penyidik juga fokus mengumpulkan alat bukti, baik berupa keterangan saksi maupun bukti lainnya, guna memperkuat proses pembuktian dan menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara ini.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum.

BACA JUGA:  Reses: Nurhasanah Minta Pemda Kabupaten Pringsewu Perhatikan Jalan Banyumas

“Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6.996.600.000,00.

Penggeledahan di sejumlah lokasi di Lampung Timur tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024.(*)