DPR RI Minta Kementerian Kelautan Tertibkan Reklamasi Oleh PT SJIM

TOPIKINDONESIA.ID – Komisi IV DPR RI meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan proyek reklamasi oleh PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di pesisir Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Hanan A Razak, saat rapat kerja bersama KKP yang disiarkan pada akun YouTube Komisi IV DPR RI, Kamis (14/9/2023).

Menurut Hanan, reklamasi tersebut harus segera ditertibkan oleh KKP karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Seperti diketahui PT. SJIM melakukan reklamasi seluas 14,83 hektare.

“Ada pelanggaran pemanfaatan ruang laut dari aktifitas yang dilakukan oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya di Teluk Lampung. Ini mengadakan reklamasi tapi belum ada persetujuan KKPRL,” kata Hanan.

Untuk itu ia meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) memberikan sanksi administrasi.

Menurutnya, perusahaan swasta tersebut masih mengabaikan perizinan dari KKP yang hanya mengacu pada Kementerian Perhubungan.

“Saya kira ini harus segera diambil langkah-langkah karena mereka menterjemahkan aturan menurut mereka sendiri. Karena reklamasi tersebut tidak termasuk ke dalam kewenangan KKP karena di dalam wilayah pelabuhan. Katanya seperti itu, tapi pelabuhannya di dalam laut,” kata dia.

Maka dari itu politisi Partai Golkar itu meminta kepada Ditjen PSDKP untuk segera turun ke lapangan dan menertibkan PT. SJIM dengan menjatuhkan sanksi. “Bila perlu didenda karena apa yang dilakukan tidak sesuai dengan tata kelola,” ujarnya.(*)

Loading