TOPIKINDONESIA.ID – Apes, ketahuan hendak melakukan transaksi narkoba, seorang pengedar berinisial, AD (31) warga Jalan H. Agus Salim, Kaliawi Persana, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, di Jalan Imam Bonjol, Gang Umar, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada Jumat (08/09/2023) malam.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto, melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol. Gigih Andri Putranto membenarkan, pihaknya telah menangkap tersangka berinisial, DA.
“Tersangka DA berikut barang bukti telah dibawa ke markas Polresta Bandar Lampung,” kata Gigih Andri Putranto, pada Rabu (13/09/2023).
Menurutnya, penangkapan terhadap DA awalnya dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka sering kali terlihat melakukan transaksi narkoba. Sebagai upaya tindak lanjut, petugas langsung datang ke lokasi dan melakukan pengintaian.
Dilokasi, tepatnya dijalan Imam Bonjol, petugas yang melihat dan curiga dengan gerak geriknya, perlahan lahan mendekat kemudian membekuknya. Saat digeledah, didalam tas tersangka ditemukan barang bukti berupa, 6 paket sedang sabu-sabu, 2 paket kecil sabu-sabu, 3 butir pill extacy, 1 unit timbangan digital, dan 10 plastik klip bening. Atas dasar itu, tersangka DA berikut bsrang bukti dubawa ke Mapolresta Bandar Lampung, guna pengrmbangan.
“Kasusnya masih dikembangkan, untuk mengungkap dari mana narkoba itu didapat dan kepada siapa akan dijual,”terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AD bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun. (robin)












