TOPIKINDONESIA.ID – Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan penahanan terhadap J (diduga seorang kepala desa) dan R sebagai tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (BUMADES) ABT Holding Company Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019-2021, Selasa (4/10/2022).
Hal tersebut di sampaikan Kajari Lampung Utara Mukzhan SH., MH melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja SH., MH
“Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP telah terpenuhinya syarat objektif dan syarat subjective untuk dilakukan penahanan terhadap para Tersangka, maka Penyidik sebagaimana ketentuan Pasal 20 KUHAP melaksanakan kewenangannya untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka” ujar Kasi Intelijen tersebut via pesan WhatsApp.
Penahanan di lakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : PRINT-1284/L.8.13/Fd.1/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022 dan Nomor : PRINT-1285/L.8.13/Fd.1/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022.
Para tersangka akan di tahan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2022.
Lebih lanjut Kade menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa Kec. Abung Tengah Nomor 1 Tahun 2019 yang ditanda tangani oleh seluruh Kepala Desa di Kec. Abung Tengah tanggal 2 Januari 2019 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) ABT HOLDING COMPANY dan Pembentukan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga BUMDESMA ABT HOLDING COMPANY yang mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) dengan anggaran sebesar Rp.1.329.105.514,-
Bahwa BUMADES ABT Holding Company tersebut dikelola oleh UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) dengan struktur organisasi yaitu Saksi D selaku Direktur, Tersangka J selaku Bendahara dan Saksi HELMIANTO selaku Sekretaris, yang mana BUMADES tersebut terdiri dari 2 (dua) unit usaha yaitu ABT Mart yang dikelola oleh Saksi D dan ABT Finance yang dikelola oleh Terdakwa R selaku manager dan Terdakwa J selaku Bendahara.
Bahwa dalam pengelolaan ABT MART oleh Saksi D terdapat dana sebesar Rp. 102.485.036,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa dalam pengelolaan ABT Finance tersebut, disepakati oleh UPK untuk Pemberian Perguliran Simpan Pinjam kepada 38 Kelompok Perempuan sebesar Rp. 740.000.000 dengan bunga 1,5 persen/bulan selama 10 bulan yang seluruhnya telah dibayarkan oleh 38 kelompok perempuan tersebut kepada Sdr J dan Tersangka R.
Bahwa dalam pengelolaan ABT Finance tersebut, Tersangka J dan Tersangka R langsung menyimpan dan menggulirkan dana tersebut secara pribadi kepada peminjam perorangan tanpa melalui mekanisme verfikasi sehingga banyak peminjaman fiktif dan bermasalah serta tidak pernah membuat laporan bulanan ataupun rekapitulasi jumlah pinjaman dan setoran/angsuran dari peminjam hingga menyisakan saldo dalam rekening ABT Holding Company hanya sebesar Rp. 1.119.534,34.
Perbuatan Tersangka J dan Tersangka R yang tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana ABT Finance BUMADESMA ABT Holding Company tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pasal 10 AD/ART ABT Holding Company dan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 17 Tahun 2017 Kelembagaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Pengelolaan Dana Bergulir Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kabupaten Lampung Utara.
Bahwa sebagaimana LHP Inspektorat Kab. Lampung Utara Nomor : 700/105-IRSUS/13-LU/KN/2022 tanggal 26 September 2022 terhadap penyimpangan pada pengelolaan Unit Usaha ABT Finance dan ABT Mart TA. 2019-2021 pada BUMADES ABT Holding Company mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.238.016.742,- (satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah). (*)