TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi Lampung memastikan telah memeriksa Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (Ekubang) berinisial LD menyusul mencuatnya dugaan skandal, persoalan etik yang menyeret namanya. Pemeriksaan dilakukan Inspektorat Provinsi Lampung atas perintah langsung Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Pemprov Lampung melalui Inspektorat Provinsi telah melakukan pemeriksaan terhadap LD, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (Ekubang), terkait dugaan pelanggaran etik yang menjadi sorotan publik.
Inspektur Provinsi Lampung Bayana mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
“Bapak Gubernur telah memerintahkan APIP/Inspektorat Provinsi Lampung untuk melakukan pemeriksaan. Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur, mekanisme, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bayana, Jumat (24/7/2026).
Menurut Bayana, hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Substansi hasil pemeriksaan akan kami laporkan kepada Bapak Gubernur. Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Tim Penilai Kinerja Pegawai sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia belum bersedia mengungkap hasil pemeriksaan maupun dugaan pelanggaran etik yang tengah didalami karena proses masih berlangsung.
Nama LD yang juga mantan Kadis DKP Lampung itu menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan dugaan persoalan pribadi yang mencakup isu perselingkuhan, nikah siri, hingga sengketa harta bersama. Kasus tersebut juga sempat berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan mantan suami LD, HS, ke Polresta Bandarlampung.
Laporan tersebut diketahui telah dicabut pada 10 Juli 2026. Sementara itu, dugaan hubungan khusus (skandal) antara LD dengan mantan Tenaga ahli Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) berinisial CKS sebelumnya telah beredar sejak 2024.
Hingga kini, Pemprov Lampung menegaskan proses pemeriksaan internal masih berjalan dan seluruh tindak lanjut akan diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.(*)












