TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah cepat dan antisipatif guna menjaga kesehatan serta keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik akibat sebaran abu vulkanik dari aktivitas Gunung Anak Krakatau yang terpantau mencapai sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.
Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik, yang ditetapkan di Bandar Lampung pada Minggu (6/9/2026).
Melalui surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan di Provinsi Lampung mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB diinstruksikan untuk mengalihkan kegiatan belajar dari tatap muka menjadi pembelajaran secara daring dari rumah.
Kebijakan ini resmi berlaku selama dua hari, yaitu mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026, dengan tetap memerhatikan perkembangan situasi di lapangan serta rekomendasi dari instansi teknis berwenang.
Meskipun dialihkan secara daring, proses pendidikan dipastikan tidak berhenti. Satuan pendidikan dan para guru tetap wajib melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan efektif melalui platform digital yang tersedia agar seluruh materi tersampaikan dengan baik. Sementara itu, para orang tua atau wali peserta didik diminta untuk memberikan pengawasan serta pendampingan intensif selama proses belajar dari rumah berlangsung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan merupakan prioritas utama dalam menghadapi kondisi lingkungan akibat sebaran abu vulkanik ini.
”Keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, serta tenaga pendidik adalah prioritas utama kami. Kami meminta seluruh satuan pendidikan dan orang tua untuk bekerja sama memastikan kegiatan belajar tetap berjalan aman dari rumah,” ujar Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Masyarakat, khususnya siswa, guru, dan orang tua, diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Bagi warga yang harus beraktivitas di luar ruangan, dianjurkan untuk menggunakan masker atau pelindung pernapasan yang sesuai. Pemprov Lampung juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan serta tidak mengambil tindakan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.(fik)










