Kedapatan Memiliki Softgun Dan Ganja, Debt Collector Koperasi Keliling Ditangkap

TOPIKINDONESIA.ID – Kedapatan meliliki senjata softgun jenis barreta dan narkoba jenis ganja, Debt collector Koperasi Keliling berinisial AL (39) warga Pekon Ampai, Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandarlampung, ditangkap petugas Polresta Bandarlampung, di kediamannya, Rabu (14/9/2022).

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol. Denis Arya dan Kasi Humas Polresta Bandarlampung, AKP. Halimatus mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AL, bermula dari informasi masyarakat setempat yang resah karena tersangka kerap kali menagih utang dengan cara intimidatif dan membawa senjata softgun.

Guna mengecek kebenaran informasi itu, lebih lanjut kata Ino Harianto, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, ternyata benar. Tanpa menunggu lagi, petugas yang telah mengantongi identitasnya bergerak cepat mendatangi kediaman tersangka dan menangkapnya.

Saat digeledah, tambahnya, petugas menemukan sepucuk senjata softgun jenis barreta warna hitam senapan angin laras pendek, 45 butir amunisi (peluru aktif), 150 butir peluru gotri, 50 butir peluru senapan, dan 10 paket ganja kering seberat 2 Kg.

“Selanjutnya, untuk kepemilikan senjata berikut peluru akan ditangani petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung. Sedangkan kepemilikan ganja akan ditangani petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung,”terang Ino Harianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AL yang merupakan Debt Collector itu bakal dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(robin)