Tukin PNS Pemkot Bandar Lampung Baru Mau Dibayarkan Hanya Sebulan

TOPIKINDONESIA.ID – Tunjangan kinerja (Tukin) untuk PNS di Kota Bandar Lampung hanya dibayarkan untuk bulan Januari 2022.

Hal tersebut lantaran, keterbatasan keuangan Kota Bandar Lampung dan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru keluar.

Sehingga, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung baru sanggup membayar Tukin PNS untuk bulan Januari 2022 saja.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, M Nur Ram’dhan mengungkapkan, pihaknya sudah mempersiapkan dana Rp9 miliar untuk Tukin PNS.

“Tahun ini, kita bayar satu bulan dulu di bulan Januari. Kepastian kapan diberitahukan lebih lanjut,” ungkap Nur Ramdhan, seperti dilansir Rilislampung.id, Rabu (30/3/2022).

Menurut Nur Ramdhan, keterlambatan pembayaran Tukin itu disebabkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru keluar.

“Ini bergantung bendahara setiap instansi, kalau mereka cepat melengkapi berkas, cepat juga pencairannya,” sebutnya.

Perlu untuk diketahui, bahwa Tukin bagi PNS di Pemkot Bandar Lampung diatur berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS.

Dimana di pasal 4 dijelaskan, Tukin diberikan selama 12 bulan dan dibayarkan setiap bulan. Namun karena keterbatasan keuangan Pemkot, Tukin beberapa kali macet. (*)

 

Loading