Hukum  

Polda Lampung Kembali Tetapkan 8 Tersangka Persekusi GPI Tulang Bawang

TOPIKINDONESIA.ID – Kepolisian daerah (Polda) Lampung kembali tetapkan delapan orang tersangka terkait kasus penghasutan dan penghentian ibadah Natal (Persekusi) di Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) Tulang Bawang, pada Selasa 25 Januari 2022.

Delapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Lampung pada hari Kamis 20 Jamu 2022 lalu.

Baca juga

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Beroperasi di TbS

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hutagalung, melalui Kasubdit 1 Kamneg Polda Lampung, AKBP. Dodon Pryambodo didampingi Kaur Penerangan Umum (Penum) Bid Humas mengatakan, saat ini pihaknya kembali menetapkan delapan orang tersangka berinisial AM, SM, PA, EH, TR, AK, EP, dan JS.

“Sebelumnya kami telah menetapkan tersangka IM,” katanya di Bandarlampung, kata Dodon.

Baca juga 

Tangkap Bandar Sabu, LPW Apresiasi Ditresnarkoba Polda Lampung

“Setelah dilakukan pengembangan lebih mendalam, dapat diketahui peran masing-masing dari para tersangka dalam penghentian ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja, pada 25 Desember 2021 lalu,” kata Dodon Pryambodo saat Ekspose di Mapolda Lampung.

Menurutnya, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis 20 Januari 2022.

Baca juga

Ketua BPA AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah Divonis Bebas Murni

Peran dari para tersangka diantaranya tersangka AM berperan menanyakan izin mendirikan bangunan. Sedangkan tersangka SM dan PA berteriak memerintahkan untuk mematikan musik saat kegiatan ibadah.

“Untuk tersangka EH berperan sebagai pencari dukungan warga, dengan mengumpulkan tanda tangan warga untuk penutupan Gereja Pantekosta Indonesia. Dalam melakukan tugasnya, EH dijanjikan uang pulsa senilai Rp50 ribu oleh tersangka IM,” ungkapnya.

Baca juga 

Dua Wartawan Mendapat Intimidasi saat Meliput di Kantor BPN Bandar Lampung

Kemudian untuk tersangka TR berperan sebagai penerima banner dan ikut memasang kayu penghalang di pintu Gereja. Setelah itu tersangka AK melakukan pengancaman terhadap saudara Febe saat proses penyegelan pintu Gereja.

“Tersangka EP ikut berperan memasang kayu penyegelan dan tersangka JS berperan menanyakan izin dari kegiatan Gereja,” ujarnya.

Baca juga

Bupati Pesibar Tandatangani Kerjasama dengan Universitas Pasundan Soal Pelaksanaan Pendidikan

Akibat perbuatannya, tambah Dodon, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 a huruf (a) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP Jo 55 KUHP dan atau Pasal 175 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (Red)

 

Loading