TOPIKINDONESIA.ID – PT Hutama Karya yang merupakan pengelola Jalan Tol Tran Sumatera dan Jawa, memberikan informasi soal kecelakaan yang melibatkan kendaraan Mini Bus jenis Hiace G 7259 BD dan Truk Fuso BG 8027 BI di KM 108+000 Jalur B, Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung Tengah pada Kamis 23 Desember 2021 sekira pukul 10.21 WIB
Melalui pers rilisnya, Jumat 24 Desember 2021, Hutama Karya mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi dilapangan.
Baca juga
PT Asia Makmur dan Artha Graha Peduli Gelar Jumat Berbagi di Jalan Gatot Subroto Pahoman
Bahwa kendaraan Mini Bus Hiace melaju di lajur cepat dari arah Terbanggi Besar menuju Bakauheni, saat sampai di Km 108+000 Jalur B, pengemudi kendaraan Mini Bus Hiace diduga mengantuk dan oleng ke kiri menabrak bagian belakang kendaraan Truk Fuso yang sedang melaju di lajur lambat.
Posisi akhir kendaraan Truk Fuso
normal di bahu jalan menghadap selatan dan untuk kendaraan Mini Bus Hiace dilajur lambat menghadap selatan.
Gus Yahya Terpilih Sebagai Ketum PBNU 2021-2026
Dalam kecelakaan ini terdapat 4 korban meninggal dunia serta 11 korban luka berat dan luka ringan, untuk korban meninggal dunia dengan inisial AM, ZZ, M dan GKA.
Sedangkan untuk korban luka berat dan luka ringan dengan inisial NH (42 tahun), MS (32 tahun), LF (28 tahun), Y (39 tahun), LM (24 tahun), S (46 tahun), S (36 tahun), HSK (7 tahun), A (3 tahun), AR (6 tahun) dan E (15 tahun).
Dorong Pemulihan Pembelajaran di Pandemi Covid-19, Kemendikbudristek Tawarkan 3 Opsi Kurikulum Ini!
Untuk korban meninggal dunia telah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Moeloek, sedangkan untuk korban luka berat dan luka ringan dievakuasi ke Rumah Sakit Natar Medika.
Kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola ruas Tol Bakter Bersama dengan
polisi, serta lokasi kejadian telah kembali normal pada pukul 13.10 WIB.
Anggota Polri Resmi Bertambah, Ini Personil di SPN Polda Lampung yang Dilantik
Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidak nyamanan yang timbul dan Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.
Selain itu juga agar berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak memaksakan mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta memanfaatkan tempat istirahat yang telah disediakan.
Selamat berkendara, salam setuju, selamat sampai tujuan. (*/TI)