Jenderal Listyo Sigit Jadi Tersangka, Diduga Sadap Presiden Prabowo Sejak 2025

23 views

TOPIKINDONESIA.ID – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersebut diumumkan langsung Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Asep.

Menurut Asep, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Modus yang diungkap Bareskrim yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar kepentingan penegakan hukum. Target penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.

Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dan jejak log pada sistem tersebut sekitar Oktober 2026. Kasus ini terungkap setelah seorang petugas melaporkan dugaan pelanggaran itu pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ancaman pidana dalam pasal-pasal yang diterapkan tersebut mencapai maksimal 10 tahun penjara.(red)

BACA JUGA:  Pengurus Forki Lampung Pertanyakan Musda Forki Dipercepat