TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan kejelasan terkait masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Lampung Tengah serta mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi terbuka (open bidding).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo, menyampaikan bahwa evaluasi serta durasi masa jabatan seorang Penjabat (Pj) Sekdakab berlangsung secara berkala kurang lebih selama tiga bulan.
Selain membahas mengenai masa kerja Pj Sekdakab, Sekdaprov Marindo juga memberikan tanggapan terkait rencana pelaksanaan open bidding atau seleksi terbuka untuk pengisian posisi jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah. Pemprov Lampung menegaskan bahwa seluruh proses serta keputusan teknis mengenai open bidding sepenuhnya dikembalikan dan diserahkan kepada kebijakan Bupati Lampung Tengah.
“Terkait dengan open bidding, pihak pemerintah provinsi menyerahkan dan mengembalikannya kepada kebijakan Bupati Lampung Tengah,” ujar Sekdaprov Marindo dalam keterangannya.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov Lampung dalam menghormati kewenangan dan kebijakan pemerintah daerah tingkat kabupaten untuk mengelola tatanan birokrasi dan personil sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing.(*)












